Kota Tasik, sorotindonesia.com — Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga milik Destyana Lestari (23) Di Kampung Pelang, Kelurhana Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku berinisial AS (23) dan SS (26) merupakan warga Kampung Pelang, Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, berhasil diamankan setelah pihak Kepolisian Polsek Indihiang menerima laporan dari korban.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian HP tersebut.
“Benar, setelah kami menerima laporan, kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan, berhasil mengamankan kedua pelakunya,” ungkapnya kepada media, Rabu (12/07/2023).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya Kedua pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela kemudian mengambil Handpone korban.
“Pada saat itu korban tengah tidur di dalam kamar, dan saat bangun hp nya yang disimpan di bawah bantal sudah lenyap,kemudian melihat kaca jendela rumahnya sudah rusak bekas di congkel,” jelas Kapolsek
Ia menambahkan, pihaknya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing masing pada Sabtu (08/07/23)
“Kedua pelaku dan barang bukti yakni satu buah Handphone merk Iphone 11, warna hitam diamankan dan berada di Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut,” Ujarnya
Selanjutnya, Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan, menghimbau apabila kedepannya ada kejadian yang mencurigakan seperti ini supaya dapat dilaporkan langsung ke pihak kepolisian terdekat atau hubungi Hotline Layanan kepolisian Bebeja Ka Polres Di Nomor Watsapp 081-119-110-110.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan informasi berkaitan kamtibmas di lingkungannya,” pungkasnya. (*)