Dinkes Kota Tasikmalaya Bersama Pengadilan Agama Tandatangani MoU Layanan Pemeriksaan Kesehatan

oleh -

KOTA TASIK, (SI) — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon pada Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr. Uus yang didampingi Kabid Kesehatan Masyarakat dan perwakilan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Wali Kota Tasikmalaya Membuka Secara Resmi Program GEDONG RESIK

Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk memberikan kebolehan menikah atau dispensasi untuk mengurangi tingkat kematian anak dan ibu.

“Teknis dalam kewajiban untuk meminta dipensasi harus memiliki surat sehat dari Dinas Kesehatan,” tutur Isep Rizal perwakilan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr. Uus mengatakan dengan adanya penandatanganan MoU mengenai dispensasi menikah sangat penting untuk aspek kesehatan khususnya calon pengantin.

Baca Juga:  Ratusan Nakes Honorer Geruduk Balai Kota Tasikmalaya, Tuntut Kejelasan Status

“Pernikahan di bawah umur di Kota Tasikmalaya masih sangat tinggi, sehingga dapat berdampak kepada calon ibu yang usianya belum mencukupi pernikahan.”ujarnya.

Selain itu, Dinas Kesehatan akan menyosialisasikan dengan jejaring pihak puskesmas sehingga masyarakat dapat mudah dalam melakukan pemeriksaan. (*)

Comments

comments