Banjar, (SI) – Diduga pengemudi Sebuah mobil sedan bernopol Z 1514 UT mengantuk, mengakibatkan mobil yang dikemudikannya menabrak mobil jenis Toyota Sienta bernopol Z 1820 WT yang terparkir di Jalan Jendral Hoegeng, Kamis (29/3/2018), sekitar Jam 14.30 WIB. Pengemudi mobil sedan, Rusdi, 60, warga Dusun Cijalu RT 01/10, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, diduga mengantuk sehingga menabrak mobil Toyota milik Linda Apriani, (18). Warga Dusun Sukahurip RT 06/02, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Menurut Joni salah seorang warga, mobil sedan tersebut datang dari arah timur, karena tidak bisa mengendalikan, akhirnya mobil tersebut menabrak mobil Toyota jenis Sienta uang sedang terparkir, kecepatan diperkirakan diatas 60 km/jam, menurutnya.
Ditempat yang sama Saksi mata di TKP, Usep, 40, yang merupakan juru parkir mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar jam 14.30 WIB.
Sebelum menabrak mobil yang terparkir, dirinya mendengar suara ledakan keras diduga ban pecah dan menabrak trotoar. Setelah menabrak trotoar langsunh menabrak mobil yang terparkir, ucapnya.
“Sebelum nabrak mobil saya dengar ada ledakan,” ujarnya kepada wartawan.
Dia menduga mobil yang menabrak melaju dengan kecepatan tinggi. Pasalnya, mobil yang ditabrak terseret hingga kurang lebih empat meter.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Sang sopir mobil yang menabrak hanya mengalami luka ringan akibat benturan.
Sementara, pemilik mobil Toyota Sienta Linda Afriani mengaku kaget ketika mendengar suara dari dalam klinik kecantikan. Mendengar suara tabrakan dirinya langsung keluar dan melihat mobil miliknya rusak berat pada bagian belakang.
“Pas kejadian saya di dalam. Nah pas keluar saya kaget mobil saya sudah rusak,” katanya.
Kasus kecelakaan tersebut langsung ditangani petugas Unit Lakalantas Polres Banjar. (Herman)