Ketua Mahkamah Agung : Urgensi dan Peranan E-Court Dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

oleh -
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan kuliah umum dan orasi ilmiah di Kampus Mandalo - Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin, Jambi. [Foto: dok./HmsMA]

JAMBI – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., berkesempatan memberikan kuliah umum sekaligus menyampaikan orasi ilmiah di Kampus Mandalo – Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin, Jambi, pada hari, Jumat (26/8/2022).

Pada orasi ilmiahnya, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa transformasi digital terus dilakukan oleh Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang modern, sebagaimana yang telah digariskan dalam realisasi cetak biru (blue print) pembaruan peradilan 2010-2035. Sehingga azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat tercapai.

Sampai dengan saat ini, lanjutnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa aplikasi berikut payung hukumnya terkait dengan modernisasi badan peradilan, antara lain :

1. Aplikasi E-Court, berdasarkan Perma No 3 Tahun 2018 dengan tujuan masyarakat yang ingin mendaftar gugatan, menghitung taksiran biaya perkara seperti pemanggilan dilakukan secara online, mandiri dan transparan.

2. Mediasi Online, berdasarkan Perma No 03 Tahun 2022, dengan tujuan agar pihak-pihak yang ingin melakukan mediasi, dapat dilakukan secara daring sehingga dapat menghemat waktu dan biaya ;

3. Dan yang baru saja diluncurkan bertepatan dengan ulang tahun Mahkamah Agung ke 77 Tahun pada tanggal 19 Agustus 2022 yaitu Aplikasi e-Berpadu. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah layanan pengadilan pidana secara elektronik, mulai dari izin sita, izin geledah, izin perpanjangan penahanan, izin besuk, dan izin pinjam pakai barang bukti hingga pelimpahan perkara pidana.

Baca Juga:  Wakili Pangdam III Siliwangi, Dansektor 21 Sampaikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Program S2 ITB Terkait Satgas Citarum Dalam Penanggulangan Bencana Di Cekungan Bandung

Aplikasi-aplikasi ini juga sebagai bentuk nyata dari visi Mahkamah Agung, yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung dan 4 (empat) misi Mahkamah Agung, yaitu;

1. Menjaga kemandirian badan peradilan,

2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan,

3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan,

4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan, yang telah dirumuskan sejak tanggal 10 September 2009 oleh Para Pimpinan Mahkamah Agung.

Keberadaan aplikasi-aplikasi tersebut, seperti e-Court, saat ini sudah diterima baik oleh masyarakat, ditandai dengan banyaknya penggunaan aplikasi e-court untuk berbagai kepentingan, mulai dari pendaftaran gugatan biasa, gugatan sederhana hingga pendaftaran berbagai macam permohonan.

Dilanjutkannya, dari data ada terjadi peningkatan penggunaan e-court dari tahun ke tahun, dimana pada tahun 2020 yang berjumlah 47.244 perkara. Begitu juga pada tahun berikutnya 2021 terjadi peningkatan signifikan jumlah perkara yang didaftarkan melalui aplikasi e-court mencapai 225.072 perkara atau meningkat 20,37 persen dari tahun sebelumnya, adapun di tahun 2022 ini diprediksi oleh beliau juga akan mengalami peningkatan.

“Bekerja dengan teknologi di pengadilan pada hakikatnya adalah bekerja secara efisien dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal, sehingga dapat memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dengan cepat, transparan, akuntabel, dan adil,” terang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.

Baca Juga:  Ketua MA Sebut Sistem Manajemen Anti Penyuapan Dapat Meningkatkan Kepercayaan Publik kepada Integritas Badan Peradilan

Diakhir penyampaian kuliah umumnya, Ketua MA ini menyampaikan jika dunia peradilan telah bermigrasi dari pola konvensional ke ruang digital, maka sudah sepantasnya dunia pendidikan khususnya di bidang hukum harus ikut mengiringi langkah ini agar lulusan yang dihasilkan benar-benar siap pakai di arena praktis.

Kuliah umum yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., disela kunjungan kerjanya ke Jambi ini, turut dihadiri oleh Prof. Dr. H. Amran Suadi, SH.,MH., sebagai Ketua Kamar Agama, Dr. Burhan Dahlan, SH., MH., sebagai Ketua Kamar Militer, Dr. H. Sobandi, SH.,MH., sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas,, Drs. H. Ibrahim Kardi, SH.,M.Hum., Mantan Ketua PTA Jambi, Dr. Drs Moch Sukri, SH.,MH., Wakil KPTA Jambi.

Sedangkan dari Kampus UIN Sultan Thaha Saifuddin hadir para civitas akademika antara lain Rektor Prof. Dr. Suaidi, MA.,Ph.D., Wakil Rektor III Dr Bahrul Ulum, Biro AUPKK Sri Lubis, MA., Biro AAKK Dr.Munir, dekan dan direktur pasca sarjana, Ketua Senat Universitas Prof. Adrianus, Kepala lembaga/Pusat, Ketua Prodi Fakultas Syariah, Wakil dekan, Para Mahasiswa, Pejabat struktural dan fungsional. ***

Comments

comments