Banjar, (SI) — Satnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 88,99 gram.
Saat Konferensi Pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Banjar, Rabu (1/3/2023), Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H,S.I.K,M.M, menyampaikan, angka penyalahgunaan narkoba tahun 2022, khususnya sabu-sabu di wilyah hukum Polres Banjar tidak terlalu banyak,”namun dari pengungkapan sekarang ini harus menjadi perhatian semua,” ucapnya.
Dikatakan Kapolres, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satnarkoba berhasil mengamankan
dua orang pelaku di depan salah satu Rumah Makan di Jalan Kantor Pos Hegarsari Kota Banjar pada hari Senin (27/02/2023) sekira jam 19.30 Wib.
Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 88,99 gram.
“Dengan jumlah tersebut, bisa dimanfaatkan untuk berapa puluh orang. Dan kita akan terus melakukan pendalaman.
Walaupun hasil dari penyelidikan, jaringan ini terputus namun kita tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba di wilayah Polres Banjar, ” imbuhnya.
Kapolres mengimbau, kepada masyarakat terkait apabila ada yang dicurigai di wilayahnya baik itu tempat, orang, atau kegiatan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan.
” Kami minta dukungan dari masyarakat dan mohon menginformasikan kepada Polres Banjar apabila ada hal-hal yang menyangkut narkoba, untuk bisa kita tindak lanjuti, “harapnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Kusyata,S.H, dari kedua wanita tersangka pengedar sabu-sabu tersebut, salah satunya masih berusia di bawah umur, dan saat ini dititipkan di LPKS.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial BD (20) dan DHP (17) berasal dari Bandung. Untuk sementara dari pengakuan yang bersangkutan masih baru dalam melakukan aksinya. Dan kami masih terus mendalami, karena yang bersangkutan masih belum terbuka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pasal 112 ayat 2 hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)






