Dewan Pendidikan Kota Semarang Bersama Kepala SD dan SMP Sepakat Tingkatkan Turansi Komite Sekolah

oleh -
Dewan Pendidikan Kota Semarang Bersama Kepala SD dan SMP Sepakat Tingkatkan Turansi Komite Sekolah
Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang, Dr. Drs. Budiyanto, SH, MHum saat memimpin sarasehan pendidikan di hotel Candi Indah, Semarang. (dok)

Semarang, sorotindonesia.com – Untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendididikan di seluruh satuan pendidiikan (Satpen), Dewan Pendidikan Kota Semarang (DPKS) bersama Kepala SD dan SMP se-Kota Semarang sepakat meningkatkan tugas peran dan fungsi (Turansi) Komite Sekolah.

Kesepakatan itu dicapai dalam Sarasehan Pendidikan yang digelar DPKS dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2023 di Hotel Candi Indah Convention Semarang, di Hotel Candi Indah Convention Semarang, Rabu (29/11/2023).

Adapun sebagai tema sarasehan adalah Meningkatkan Kualitas dan Mutu Guru di Era Merdeka Belajar.

Ketua DPKS Dr Drs Budiyanto, SH.,M.Hum., mengatakan Komite Sekolah sebagai representasi keterwakilan masyarakat memiliki peran penting dan strategis dalam upaya mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu.

“Karena itu kami berharap kepada para kepala Satpen di Kota Semarang mulai dari tingkat SD hingga SMP supaya menjalin kerjasama dengan Komite Sekolah dengan baik agar peserta didik mendapat layanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu,” kata Budiyanto.

Menurutnya, selama ini banyak pihak yang kurang memahami bahkan menyalahpahami keberadaan atau posisi Komite Sekolah. Lembaga mandiri ini dianggap sebagai bawahan satpen atau kepala sekolah, padahal tidak demikian posisinya.

Baca Juga:  KIM Gajahmungkur Semarang Dilantik, Ini Pesan Budiyanto

Kondisi seperti ini, lanjutnya, tidak boleh terjadi di Kota Semarang. Para pemangku dan pelaksana kebijakan pendidikan dan masyarakat harus memahami Turansi Komite Sekolah sebagaimana diatur dalam UU no 20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Keputusan Mendiknas No 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Lebih ia menerangkan, para kepala sekolah harus memahami bahwa sebagaimana diatur dalam regulasi Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri yang berperan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana serta pengawasan pendidiikan pada tingkat Satpen.

Pada sisi lain, ujarnya DPKS juga telah meyakinkan Komite Sekolah se-Kota Semarang terkait posisinya dalam bermitra dengan Satpen melalui Up Grading Komite Sekolah se-Kota Semarang yang diselenggarakan di aula Gedung Moh Ikhsan Balaikota Semarang, Selasa (21/11) lalu.

Dengan adanya kesepahaman ini diharapkan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah sama-sama memahami posisi dan turansinya secara proporsional dan profesional, sehingga tidak akan terjadi kesalahpahaman diantara keduanya.

Baca Juga:  DPKS Gelar Penguatan Komite SMA Sukseskan Program Sekolah Penggerak Di Semarang

Karena untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan mutu menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah, keluarga dan masyarakat.

Selain itu, ketiganya juga bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan Satpen dengan membentuk satuan tugas (satgas) yang merupakan tanggung jawab bersama sekolah masyarakat dan pemerintah , sehingga Kota Semarang terbebas dari ancaman tindakan kekerasan di lingkungan Satpen.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Dr Bambang Pramusinto SH, SIP, M.Si yang mewakili walikota Semarang saat menyampaikan sambutan pembukaan kegiatan ini mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan bermutu di setiap Satpen adalah kerjasama yang baik antara kepala sekolah dengan masyarakat.

“Kerjasama yang baik antara kepala sekolah dengan komite sekolah menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan, sebesar apapun persoalan yang muncul, kalau semuanya kompak akan bisa diselesaikan,” tuturnya. (qq)

Comments

comments