JAKARTA – Pengacara kondang Deolipa Yumara bersama Charles Sihombing selaku kuasa hukum dari Keluarga Sumeisey (Sendie Sumarauw), datangi Kantor Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) di Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/3/2023).
Kedatangan Deolipa Yumara ini dalam rangka menyampaikan surat yang ditujukan kepada Menteri PUPR berikut berkas dokumen terkait dengan kliennya yang mengklaim lahan seluas lebih dari 4 (empat) hektar milik Keluarga Sumeisey tersebut belum dibayarkan ganti rugi oleh pemerintah pada mega proyek pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
“Hari ini kita ke Kementerian PUPR selaku kuasa hukum dari keluarga Sumeisey untuk meminta kepada Menteri PUPR Bapak Basuki Hadimuljono dan jajaran terkait persoalan ganti rugi atas pengambil alihan lahan yang dipakai untuk pembangunan Waduk Bendungan Kuwil di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara,” jelasnya dihadapan awak media.
Pasalnya, lanjut Deolipa Yumara, lahan milik kliennya yang telah dipakai untuk pembangunan Waduk Kuwil tersebut hingga kini ganti ruginya belum diterima oleh ahli waris.
“Kita ajukan surat kepada Bapak Menteri PUPR, karena tanah ahli waris ini seluas kurang lebih empat hektar, 40.516 meter persegi, dipakai menjadi Waduk Kuwil tanpa pemberian ganti rugi. Jadi, tanpa ada ganti rugi ini ahli waris meminta agar segera dibayarkan. Kita mengirimkan surat ini juga disertai dengan dokumen-dokumen pendukung kepemilikan lahan yang diakui oleh pemerintahan setempat dan juga adanya dokumen PUPR untuk pekerjaan Waduk Kuwil yang mana lahannya milik Ibu Marie Sumeisey ada terdaftar,” bebernya.
“Jadi, kita minta kepada Menteri PUPR di Jakarta dan khususnya Dirjen Sumber Daya Air supaya memproses ganti rugi ini,” tambahnya.
Deolipa Yumara berharap, dengan menyurati Menteri PUPR ini, mendapatkan respon untuk adanya pertemuan atau koordinasi serta musyawarah.
“Tujuannya ya terjadi silaturahmi untuk penyelesaian ganti rugi lahan tanah ahli waris Keluarga Sumeisey yang dipakai (Waduk Kuwil),” ujarnya.
Menurut pengacara yang memiliki model rambut yang khas ini, selain suratnya ditujukan kepada Menteri PUPR, juga kepada Presiden RI dan pejabat negara lainnya serta pejabat di daerah sebagai tembusan.
“Ini tembusannya juga ada kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo, serta diantaranya kepada Menko Polhukam Bapak Mahfud MD serta Menteri Keuangan, kemudian kepada Menteri Agraria Bapak Hadi Tjahjanto, dan Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey, juga Bupati Minahasa Utara Bapak Joune Ganda, hingga Hukum Tua Desa Kolongan,” ungkapnya.