KOTA TASIKMALAYA, (SI) — Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar merilis keberhasilan mengungkap 10 (sepuluh) kasus penyalahgunaan narkoba selama satu bulan terakhir, dan salah satu tersangkanya adalah mantan anggota Polri, Kamis (26/08/2021), bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan menjelaskan, bahwa dari 10 tersangka yang diamankan, terdapat mantan anggota Polri yang dipecat dari kesatuannya tahun 2014 yang tertangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

“Tersangka NWB merupakan residivis curanmor sekitar tahun 2014, kemudian dipecat dari anggota Polri, namun berdasarkan informasi yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba di wilayah Kota Tasukmalaya, kemudian dilakukan penyelidikan dan dapat diamankan dengan barang bukti 0,91 gram sabu”, ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, dari 10 orang tersangka tersebut terdiri dari dua orang tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 4,93 gram, enam orang tersangka pengedar Hexymer dengan barang bukti 3.093 butir, dan Tramadol 10 butir, serta dua orang pengedar tembakau sintetis dengan barang bukti 3,93 gram, dan kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.
Ia menegaskan, untuk para tersangka pengedar sabu sabu dikenai UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara sedangkan untuk pengedar obat terlarang dikenai pasal UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.****






