TASIKMALAYA, (SI).– Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengambil sumpah dan melantik kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 yang diikuti oleh 73 Desa di 35 Kecamatan dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang diikuti oleh 6 Desa di 6 Kecamatan bertempat di Pendopo Baru, Senin (21/06/2021). Kegiatan ini diikuti secara hybrid sebagian di Pendopo Baru dan sebagian lainnya melalui video conference.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 141.1/KEP.123-PEMDES/2021 tentang Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 untuk Masa Bakti 2021-2027
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia pemilihan kepala desa atas peran serta dan kerja kerasnya sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat terlaksana dengan aman dan lancar.
“Upayakan untuk menciptakan suasana yang kondusif di desa saudara, selanjutnya dalam hal ini pelayanan kepada masyarakat, saudara juga harus dapat bertindak seadil-adilnya sesuai dengan sumpah yang baru saja saudara ucapkan,” tegas Bupati Ade.
Pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kesempatan tersebut pula, Bupati Ade meminta agar para Kades dapat selalu tertib administrasi dalam hal pengelolaan keuangan serta pembangunan di desa sehingga diharapkan kesejahteraan masyarakat desa cepat tercapai.
“Mohon saudara untuk dapat menciptakan suasana yang harmonis dengan perangkat desa, BPD, LPM, RT, RW, dan tokoh-tokoh masyarakat serta lembaga-lembaga desa lainnya,” pungkas Bupati.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, Sekretaris Daerah Mohamad Zen, Ketua dan Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya, Forkopimda Kab. Tasikmalaya, Ketua TP PKK Kab. Tasikmalaya, para Asisten di lingkungan Pemda Kab. Tasikmalaya, Camat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan undangan lainnya.