BPH Migas Sosialisasi Peraturan No. 1 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi Rumah Tangga

oleh -
Sosialisasi gas bumi rumah tangga

Untuk menyesuaikan dengan daya beli masyarakat dan mengurangi beban subsidi BBM khususnya pembangunan infrastruktur gas bumi rumah tangga. BPH Migas mengambil kebijakan dengan melakukan perubahan peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil khusus RT-1 dan RT-2.

JAKARTA, BPH Migas menggelar sosialisasi Peraturan No. 1 tahun 2017 yang merupakan perubahan atas peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang pengenaan biaya minimum penggunaan gas bumi rumah tangga.

Berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Salah satu tugas dan fungsi BPH Migas  adalah melaksanakan penetapan harga gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil yang sejalan dengan program pemerintah di bidang keekonomian.

Sosialisasi ini diadakan di aula BPH Migas Jl Kapt. Tendean Jakarta, (5/4/17), yang menghadirkan narasumber diantaranya Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Dirjen Migas dan perwakilan Badan Usaha Jaringan Gas.

Baca Juga:  BPH Migas dan SKK Migas Gandeng Pemda Manfaatkan Gas Bumi Jatim-Jateng

Kepala BPH Migas melalui Komisioner BPH Migas Sumihar Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah memberikan amanah kepada badan usaha melalui penugasan pembangunan dan pengoperasian jaringan distribusi gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Tujuannya agar dapat menjaga sustainability pengoperasian jaringan distribusi gas  dan feasibility keekonomian yang erat hubungannya dengan daya beli komoditas gas oleh masyarakat selaku konsumen dan tingkat keekonomian yang wajar bagi badan usaha selaku operator.

Acara ini dihadiri oleh 23 Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi seluruh Indonesia. 35 sekertaris daerah yang ada jaringan gas kota. YLKI, KPPU, badan usaha dan tamu undangan.

Baca Juga:  BPH Migas Koreksi Penyaluran JBT Minyak Solar Hingga 6.000 KL

Biaya Setara Pemakaian Gas Elpiji 3 Kg

Direktur Gas Bumi BPH Migas, Umi Asngadah menjelaskan bahwa sosialisasi BPH Migas yang digelar hari itu adalah tentang Peraturan No. 1 tahun 2017 yang menetapkan harga gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.

“BPH Migas menurunkan pengenaan biaya minimum harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil menjadi sebesar 4 m3. Biayanya hampir setara dengan pemakaian 1 tabung gas elpiji 3 Kg, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 m3”, ujarnya. (Stanly)

DPSP

Comments

comments