Salep Palsu Merek 88 Beredar
Jakarta.SII—Pabrik Salep palsu merek 88 yang berlokasi di Taman surya 2 , B3 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat digerebek oleh tim Bareskrim Mabes Polri Kamis, 6 April 2017. Sebanyak 20 ribu lusin salep merek 88 palsu berhasil diamankan oleh Polisi.
Kasubdit III Ditpidnarkoba Bareskrim Polri yang juga memimpin penggerebekan, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, bahwa pabrik itu sudah beroperasi sekitar 1 sampai 2 tahun. “ Itu Kalau kami lihat jumlahnya sudah cukup banyak karena yang sudah kami temukan saja ada 20 ribu lusin,” Katanya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan ke mana saja salep palsu ini diedarkan. Sejauh ini peredaran baru diketahui di Pulau Jawa. Olah TKP bertujuan pendalaman lebih lanjut terkait harga dan bahan yang digunakan dalam produksi salep palsu ini. “Pihak penyidik akan melakukan pembanding, nanti kami akan lakukan pendalaman apakah harga satuannya di bawah harga standar yang legal atau di atas yang legal. Penyidik juga melakukan pemeriksaan secara laboratoris. Terkait apa unsur yang terkandung dalam obat yang produksi ini”,Imbuhnya.
Sebelumnya pihak Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pendalaman dan olah TKP untuk mengungkap pabrik salep palsu di wilayah Taman surya 2 , B3 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Informasi didapat dari pelaporan konsumen hari Rabu 6 April 2017 pukul 07.00 WIB.
Barang Bukti Lainnya
Selain itu Polisi juga telah mengamankan barang bukti diantaranya:
– 1 karung sulfur powder atau belerang
– 1 dus kamper
– 1 peel menthol
– 2 botol cairan pewarna
– 1 dus hologram palsu salep merek 88.
– 6 dus besar kemasan berisi dus kecil salep 88.
– 4 ikat kardus polos
– 6 dus besar berisi pot kosong salep
– 18 karton kotak kemasan salep, 2 mesin mixer
– 1 timbangan digital besar, 3 panci masak salep
– 1 set alat ikat kardus
– 1 kompresor angin.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, dalam keterangannya mengatakan bahwa semua alat bukti tersebut telah diamankan demi kepentingan penyidikan selanjutnya. “Semua alat bukti diamankan untuk penyelidikan selanjutnya. Tersangka yang berinisial atas nama YA akan dijerat dengan UU 39 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan pasal 196 dan 197 juncto UU 20 tahun 2016 tentang merek Juncto UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” Terangnya.
(Alams-Bhq)