JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, meminta para pekerja migran Indonesia untuk menjaga nama baik negara dengan menaati peraturan di negara penempatan. Hal tersebut dikatakannya saat melepas 301 pekerja migran Indonesia tujuan Korea Selatan dengan skema G to G di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
“Gunakan kesempatan dengan baik, jaga nama Negara kita, taati peraturan di negara penempatan,” ujar Benny Rhamdani pada sambutannya.
Ditambahkan Benny bahwa pekerja migran Indonesia tidak menaati peraturan di negara penempatan maka konsekuensinya negara itu bisa saja menghentikan kerja sama penempatan pekerja dari Indonesia.
“Di sektor perikanan banyak PMI di Korea Selatan yang kaburan, malu kita ke pemerintah Korea Selatan, perbuatan ini bisa menghancurkan mimpi saudara kita yang lain untuk bekerja di luar negeri,” ucapnya.
Benny mengatakan pemerintah terus berupaya untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dengan meyakinkan negara tujuan bahwa pekerja migran Indonesia memiliki kompetensi yang baik.
“Kita yakinkan mereka PMI memiliki kompetensi, punya keahlian, keterampilan, kemampuan berbahasa asing di negara mereka bekerja,” tuturnya.
Pada kesempatan itu Benny juga menyampaikan bahwa hingga awal Desember 2023 jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di Korea Selatan dengan skema Government to Government (G to G) mencapai lebih dari 10.000 orang.
“Target kita tahun ini lebih dari 12.000 PMI ke Korea Selatan dengan skema G to G, saya yakin tercapai,” ucapnya.
Ia mengemukakan menjelang akhir tahun ini akan ada tiga gelombang pemberangkatan PMI ke Korea Selatan.
Gelombang pertama akan dilaksanakan pada 11 Desember dan 12 Desember 2023 dengan total sebanyak 720 PMI. Gelombang kedua pada 18 Desember dan 19 Desember 2023 sebanyak 730 PMI, dan terakhir pada 25 Desember 2023 sebanyak 350 PMI.
Benny mengharapkan tingginya angka penempatan pekerja migran Indonesia secara resmi dapat mengurangi penempatan pekerja migran secara non prosedural.
“Mudah-mudahan dengan animo masyarakat berangkat ke negara penempatan secara resmi bertambah banyak dapat mengurangi mereka yang nanti menjadi korban penempatan ilegal,” Pungkasnya.***