BP2MI Berhasil Cegah 18 CPMI Non Prosedural Tujuan Penempatan Singapura

oleh -
BP2MI Berhasil Cegah 18 CPMI Non Prosedural Tujuan Penempatan Singapura

JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), berhasil mengamankan 18 (delapan belas) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang rencananya akan diberangkatkan ke Singapura, Senin (14/8/2023).

Ini membuktikan praktik jahat dari sindikat untuk menyelundupkan, memperdagangkan anak-anak bangsa ke luar negeri masih masif dilakukan.

‘’Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang WNI yang diduga direkrut untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural di negara Singapura. Maka, pada hari Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 03.12 WIB, petugas BP2MI berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pencegahan,’’ ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat Konferensi Pers.

Benny menjelaskan lagi, ditemukan sebanyak 18 (delapan belas) orang Calon Pekerja Migran Indonesia di salah satu penampungan yang berada di Cluster Victoria River Park Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Dimana 2 (dua) orang diantaranya telah siap diberangkatkan menuju Provinsi Kepulauan Riau menggunakan salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan CGK (Soekarno-Hatta, Banten) – BTH (Hang Nadim, Kepri) pukul 05.55 WIB dan 16 (enam belas) orang lainnya sedang dalam masa tunggu pemberangkatan.

Baca Juga:  BP2MI Glorifikasi 410 PMI Ke Korea Selatan, Benny Rhamdani : Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Sindikat Penempatan Ilegal

‘’Para Calon Pekerja Migran Indonesia dijanjikan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar SGD 640 per bulan atau sekitar Rp 7.000.000,- s.d. SGD 750 atau sekitar Rp 9.000.000,-. Selain itu diketahui bahwa para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut telah menerima uang saku sebesar Rp 5.000.000,- hingga Rp 6.000.000,’’ tutur Benny.

Dalam kesempatan tersebut, Benny mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

‘’Ingat bekerja resmi itu mudah. Tentu dalam kesempatan ini, saya selaku kepala BP2MI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak terkhusus jajaran Polri yang telah mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia sebagai korban dan saya berharap para pelaku dapat segera terungkap dan diproses secara hukum,’’ ujar Benny di ruang Command Center BP2MI.

DPSP

Pemberangkatan CPMI secara non prosedural dinilai sangat menyedihkan, lantaran nasib mereka yang beresiko jauh dari jaminan perlindungan negara dan perlakuan semena-mena selama berada di lokasi penempatan.

Baca Juga:  BP2MI Belasungkawa Atas Tragedi Tenggelamnya Speedboat Tujuan Malaysia Di Perairan Nongsa Kepri

Untuk diketahui, turut diamankan terduga pelaku, adalah sebagai berikut Lk. MAY (Berperan sebagai perekrut dan penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia). Pr. HK (Berperan sebagai pengelola lokasi penampungan dan mengajar bahasa). Lk. MM (Berperan sebagai driver antar jemput ke bandara dan belanja kebutuhan di penampungan).*(Hms/BP2MI)

Comments

comments