BANDUNG – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandung kembali berhasil lepas liarkan baby lobster senilai Rp 2,1 milyar hasil penahanan dari upaya penyelundupan yang dilakukan oleh 5 orang pelaku di Bandung pada hari Jumat kemarin.
Baby lobster jenis mutiara sebanyak kurang lebih 14 ribu ekor yang berhasil ditahan di Bandung, adalah berkat kerjasama antara BKIPM Bandung, Bareskrim Mabes Polri dan Polrestabes Bandung. Disinyalir baby lobster itu berasal dari Pelabuhan Ratu yang diduga akan dikirim ke Singapura secara hand and carry melalui Jakarta dan bandara Soekarno Hatta.
Baby lobster hasil penangkapan tersebut akhirnya dilepasliarkan di Teluk Pangandaran pada hari, Sabtu (25/11/2017), sekitar pukul 07.00 Wib, dibantu oleh TNI AL, Polair, DKP dan Pokmaswas. “Nilai yg diselamatkan setara Rp 2,115 milyar rupiah. Tujuan pencegahan ini adalah implementasi Permen KP No. 56 tahun 2016 yang mengatur tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan serta melaksanakan pilar Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan,” terang Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief kepada wartawan melalui pesan singkatnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Dedy, “Jika benih lobster tersebut ditunda selama 6 bulan saja, nilainya akan lebih fantastis dan ukurannya sudah sesuai aturan kementerian,” jelasnya.
“Dalam kasus ini, sudah lima orang yang diperiksa dan sekarang sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh tim. Agar barang bukti selamat, maka segera dilakukan lepas liar. Namun demikian, penyisihan barang bukti sudah dilakukan untuk keperluan sebagai alat bukti,” ungkap Dedy. [*]