Jakarta – Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan kewenangan untuk menyatakan keabsahan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berada di tangan Presiden RI melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Kata Supratman, sejatinya hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang, di mana Kadin memiliki aturan berbeda dengan organisasi-organisasi lain.
“Memang khusus untuk Kadin agak berbeda dengan organisasi-organisasi yang lain, baik itu partai politik maupun perkumpulan yang lain, karena pengesahan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 87 kalau tidak salah ya tentang Kadin, pengesahan perubahan anggaran dasar itu ada di tangan Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden. Nah kita tunggu perkembangan berikutnya,” kata Supratman saat ditemui awak media di Kantor Kemenkumham RI usai kegiatan Forum Silaturahmi Bersama Menteri Hukum dan HAM, Rabu (18/9/2024).
Dengan begitu, Supratman menyatakan sejatinya untuk pengesahan Surat Keputusan kepengurusan Kadin mengacu pada UU tersebut.
Menurutnya, pemegang domain untuk pengesahan kepengurusan Kadin tersebut ada pada Keppres bukan pada penetapan di Kemenkumham RI.
“Kalau Keppres wilayahnya tentu itu kewenangannya presiden ya, jadi itu clear ya jadi apa pun yang terjadi menyangkut soal Keppres soal kepengurusan terkait dengan Kadin itu adalah domain presiden,” Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Munaslub Kadin 2024 tanggal 14 September 2024 kemarin, Anindya Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid.***