BANDUNG, “Saya dari awal sudah jelas, siapapun yang ingin berbuat ribut dan menentang ideologi negara khususnya di Jawa Barat, silahkan hengkang dari Jawa Barat!”.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Anton Charliyan didampingi oleh Hendarmin Ranadireksa dan Dr Dani Talwan di hadapan wartawan di Mapolda Jabar Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung, (19/5).
Menurutnya, warga Jawa Barat (Jabar) adalah warga yang damai, tata tentrem kerta raharja dan gemah ripah repeh rapih, “Silahkan keluar dari Jawa Barat baik dengan kesadaran sendiri ataupun juga nanti warga Jawa Barat yang akan mengusirnya,” tegasnya.
Kapolda Jabar mengingatkan kembali bahwa 4 Pilar Kebangsaan itu sudah final, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. “Gerakan rakyat yang cinta NKRI, gerakan barisan masyarakat yang cinta ideologi negara ini yang asalnya diam kini bangkit, makanya jangan coba-coba bermain api di negara Indonesia, karena rakyat Indonesia masih mencintai negaranya,” ujar Anton.
Pada kesempatan itu Hendarmin ikut menjelaskan, terkait dengan situasi saat ini terutama mengangkat adanya yang anti ideologi Pancasila kemudian yang berkedok agama yang menyatakan kafir, “Petama, didalam Alquran itu saya tegaskan, ada 396 kali kata kafir. Tidak ada 1 kata kafir yang menyebutkan nasrani, yahudi, majusi sebagai kafir. Alquran itu begitu inklusif, begitu terbuka, tidak ada satupun ayat yang mempertentangkan agama yang satu dengan agama yang lainnya. Itu yang ingin saya sampaikan,” urai Hendarmin. Ia menambahkan, bahwa tak seorangpun yang berhak menghakimi siapapun ataupun agama kita sendiri.
“Yang kedua, ideologi negara, wacana yang muncul tentang bagaimana menghadapi kelompok atau organisasi apapun itu namanya, jika jelas tidak mengakui Pancasila dan tidak mengakui lambang-lambang negara serta tidak mengakui Bhineka Tunggal Ika, apa yang harus dilakukan? otomatis dia harus bubar, demi hukum dia harus bubar,” ujar Hendarmin. Menurutnya tak ada satu negara yang membolehkan warganya untuk mengubah apa yang menjadi konsensus nasional.
“Satu-satunya yang bisa dilakukan adalah negara dengan kewenangan yang dimiliki bisa mencabut kewarganegaraan yang bersangkutan, jadi boleh tinggal di Indonesia tetapi kewarganegaraannya dicabut, termasuk warga negara yang sudah tidak ingin menjadi WNI. Lapor ke kementerian,” jelas Hendarmin.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Hendarmin, “Untuk yang berstatus stateless, konsekwensinya hak perdatanya otomatis gugur, KTP-nya harus dicabut dan diganti dengan tanda pengenal bukan kewarganegaraan,” ucapnya.
Senada dengan Hendarmin, Andi Talman menyampaikan bahwa yang tidak setuju terhadap dasar negara Pancasila dan konstitusi negara kita sesungguhnya hak kewarganegaraannya harus dicabut.
“Karena ini soal negara bukan soal UU, ini harus oleh Kepala Negara. Presiden sebagai Kepala Negara (bukan sebagai kepala pemerintahan) yang mempunyai kewenangan untuk menyampaikan maklumat”, terang Andi.
Andi menambahkan, “saya pikir Kepala Negara harus segera menyampaikan ini, karena bila tidak demikian, kalau itu berbicara pengadilan (ranah hukum) maka akan terjadi debat-debat kusir yang panjang,” terangnya.
Andi Talman mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membuat petisi untuk mendukung Presiden RI sebagai Kepala Negara, Polri, TNI, Kejaksaan Agung agar proses ini betul-betul terlaksana dengan baik. (St)