Bawaslu Kota Banjar Temukan Sejumlah Temuan Saat Proses Coklit

oleh -
Bawaslu Kota Banjar Temukan Sejumlah Temuan Saat Proses Coklit

BANJAR, Sorotindonesia.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar menemukan beberapa temuan saat Proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit).

Temuan tersebut diantaranya petugas Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir berjumlah 5 orang.

Dengan adanya temuan tersebut, Bawaslu Kota Banjar mengintruksikan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Pengawas Kelurahan dan Desa se-Kota Banjar untuk melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Banjar.

Menurut, Wahidan Kordiv. Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Banjar, mengatakan, metode pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga Uji Petik terhadap kinerja Pantarlih, serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Banjar Umumkan Tidak Ada PHPU di Pemilu 2024

Data yang terhimpun dalam laporan cepat yang disampaikan oleh 4 Panwaslu Kecamatan Se-Kota Banjar sampai tanggal 19 Juli 2024.

“Satu orang petugas Pantarlih yang tidak Mencoklit secara langsung, adanya pemilih tidak memenuhi syarat (pemilih meninggal dunia) yang masih terdaftar pada daftar pemilih serta belum mempunyai surat keterangan kematian dan belum dilakukan pencoretan oleh pantarlih sebanyak 677 orang,” ungkapnya, melalui pers rilis, Sabtu (20/7/2024).

Lebih lanjut dikatakan Wahidan, terdapat pemilih yang beralih status dari sipil ke TNI/Polri sebanyak 3 orang, adanya pemilih yang belum tercoklit sebanyak tiga Kartu Keluarga.

DPSP

“Terhadap permasalahan tersebut, jajaran pengawas pemilu menyampaikan saran kepada PPK dan PPS agar melakukan pembinaan terhadap Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, selanjutnya memberikan pembinaan kepada Pantarlih yang tidak melakukan Coklit sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.

Baca Juga:  Panwascam Langensari Imbau Untuk Tidak Kampanye Di Tempat Ibadah

Ia menegaskan, terhadap permasalahan dalam pelaksanaan Coklit tersebut, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS agar melakukan monitoring dan pembinaan kepada Pantarlih agar tidak melakukan tindakan diluar prosedur dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Ini hasil pengawasan sementara tahapan pencocokan dan penelitian penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024. Dasar hukum Peraturan KPU Nmor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tutupnya. (*)

Comments

comments