Bawaslu Kota Banjar Larang Tim Sukses dan Paslon Kampanye dalam Bentuk Apapun di Masa Tenang

oleh -
Bawaslu Kota Banjar Larang Tim Sukses dan Paslon Kampanye dalam Bentuk Apapun di Masa Tenang
Wahidan, Kordiv. Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar.

BANJAR, Sorotindonesia.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar mengingatkan kepada seluruh pihak, baik pasangan calon (Paslon) maupun tim sukses dilarang melakukan kampanye dengan bentuk apapun selama tiga hari dimasa tenang (24-26 Nopember 2024).

Hal tersebut disampaikan Wahidan, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Senin (25/11/2024) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat.

“Pasangan calon maupun tim sukses dilarang melakukan kampanye, baik melalui media sosial ataupun media massa,” ungkapnya.

Ia juga menekankan, pers dilarang memberitakan, mengiklankan, melakukan jajak pendapat ataupun hasil survei dimasa tenang yang mencirikan kepada salah satu Paslon.

“Apa pun bentuknya, menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon itu dilarang,” tandasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Banjar Gelar Workshop Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024

Menurutnya, masa tenang merupakan waktu yang sangat penting untuk memastikan pemilih dapat menentukan pilihannya tanpa adanya pengaruh dari kampanye.

Lebih lanjut dikatakan Wahidan, di saat masa tenang, hal yang sangat rentan terjadi yaitu politik uang.

DPSP

Menurutnya, Bawaslu Kota Banjar telah mengambil langkah-langkah sebagai ikhtiar dalam upaya pencegahan, supaya dugaan pelanggaran di Pilkada bisa diminimalisir bahkan diharapkan tidak terjadi dugaan pelanggaran apapun. Salah satunya sudah menyasar sedikitnya ke 27.675 warga yang mana segmen kegiatannya mulai dari kegiatan yang sifatnya sosialisasi partisipatif dan pendidikan pengawasan partisipatif. Kemudian juga ada kegiatan yang diinisiasi oleh warga, artinya Bawaslu hadir ke kegiatan yang selama ini diinisiasi oleh warga, seperti pengajian dan kegiatan-kegiatan warga lainnya.

Baca Juga:  Wujudkan Pilkada Serentak yang Bersih dan Adil, Bawaslu Kota Banjar Gandeng Mahasiswa, Pemantau Pemilu dan Insan Media

“Dalam hal ini hal ini kita berkolaborasi dengan fihak-fihak yang melaksanakan kegiatan, supaya mempunyai ruang untuk menyampaikan pendidikan politik terhadap masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, sanksi bagi yang melanggar larangan di masa tenang ini, menurut undang-undang dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 hari maksimal 3 bulan, dan denda paling sedikit Rp.100 ribu dan paling banyak Rp. 1 juta.

“Kami berharap dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjar maupun Paslon dan Tim sukses serta relawan, untuk mematuhi ketentuan yang sudah ditentukan melalui undang-undang dan peraturan lainnya,” pungkasnya. (*)

Comments

comments