BANDUNG – Setelah sempat ditutup pada masa PPKM dan level 4 serta level 3 beberapa waktu lalu, kini Gedung Bandung Creative Hub (BCH) sebagai wadah inkubasi dan berkumpulnya bagi para pelaku usaha dan komunitas kreatif Kota Bandung kembali dibuka.
Namun dibukanya kembali salasatu UPT dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung yang memiliki program mendorong pelaku usaha kreatif di 17 subsektor (aplikasi dan pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film dan video, fotografi, seni kriya, kuliner, musik, penerbitan, seni rupa, seni pertunjukan, periklanan, animasi, televisi dan radio) tersebut, diikuti dengan aturan tambahan, yakni wajib menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Tutup (BCH) semenjak PPKM dari tahun 2020, dan baru sekarang dibuka setelah PPKM berada di level 2. Sebelumnya kan ruang publik milik pemerintah tidak dibuka dulu. Alhamdulillah, sekarang sudah boleh dibuka tetapi tetap dengan beberapa pembatasan,” kata Dewi Kaniasari, Kadisbudpar Kota Bandung, usai konferensi pers kegiatan Kolasme 2021, (11/11/2021).

BCH yang lokasinya berada di Jalan Laswi No. 7 (simpang Jl Sukabumi) sendiri memiliki sejumlah fasilitas, antara lain co-working space, perpustakaan, auditorium, ruang tari, studio musik, photography space, ruang game dan animasi, ruang kelas jahit dan fashion, aula serta basement.
“BCH ini bukan gedung pertunjukan, tetapi merupakan gedung untuk inkubasi hasil kreasi dari para pelaku usaha dan komunitas ekraf (ekonomi kreatif) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung. Jadi, untuk yang memanfaatkan gedung ini tentunya bukan penonton, tetapi pelaku kreatif. Disini sudah disediakan sarana dan prasarananya bagi beberapa subsektor ekraf, seperti musik, fotografi, desain dan animasi dan sebagainya,” jelas Kenny, sapaan akrab Dewi Kaniasari.
“Ketentuannya di level PPKM level 2 ini, untuk ruang yang diatas kapasitas 500 sampai 1000 orang boleh maksimal diisi 300 atau setengah kapasitas. Seperti di audio visual ini, kapasitasnya 200, berarti hanya boleh menampung 100 orang saja. Itu salasatu contoh pembatasan yang dilakukan,” terangnya.
Untuk menghindari adanya kerumunan, Disbudpar Kota Bandung juga telah mengatur kunjungan lewat Unit Pelayanan Teknis di BCH yang berada di lantai 2.
“Untuk yang ingin memanfaatkan fasilitas di BCH ini, diatur, makanya disini ada UPT yang berada di lantai 2. Jadi bagi yang ingin memanfaatkan fasilitas disini terlebih dahulu mengajukan surat permohonan, untuk menghindari terjadinya bentrok jadwal atau kerumunan,” ujar Kenny.
Terkait dengan standar prokes (protokol kesehatan) di BCH ini, Kenny menjelaskan lebih lanjut, “Sarana prasarana untuk prokes juga disini sudah dipasang, ada aplikasi peduli lindungi, handsanitizer, di ruang audio visual juga sudah ditandai jaraknya. Serta informasi-informasi terkait prokes sudah kita pasang di ruangan-ruangan,” pungkasnya.
Seturut pantauan, bagi pengunjung yang datang ke Bandung Creative Hub ini, akan dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas keamanan di sejumlah pintu masuk dan sudah disediakan hand sanitizer, serta mengakses aplikasi peduli lindungi.
Dibukanya kembali BCH ini dengan wajib menaati standar prokes, ditanggapi positif oleh Pepep (53) dari Perguruan Pencak Silat Pusaka Panghibur Ludeung, salasatu pemanfaat ruang di audio visual untuk eksebisi.
“Untuk menggunakan bangunan ini sesuai arahan dari pemerintah, prokesnya harus diterapkan. Kami bisa menyesuaikan dengan itu, termasuk ya dari paguron saya, karena sudah aturannya, jadi harus bisa menyesuaikan,” ujarnya.

[st]