BANDUNG, Juru sita Pengadilan Negeri Kls 1A Bandung batal melaksanakan eksekusi tanah milik Bapak Odi Sarpi (Alm) yang berlokasi di Jl. Sukamulya Rt 05 Rw 06 Sukagalih Kec. Sukajadi kota Bandung pada hari, Kamis (4/5).
Hal ini dikarenakan adanya perlawanan dari keluarga ahli waris Odi Sarpi (Alm) dan ratusan anggota LSM PMPRI yang turut mendukung perjuangan untuk mempertahankan hak hak tanah miliknya.
Dari aksi tersebut, warga berunjuk rasa sambil membawa spanduk dan poster yang menyebutkan diantaranya “keadilan untuk masyarakat telah mati” dan “berantas para mafia tanah yang menyengsarakan masyarakat”.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum LSM PMPRI Rohimat Joker kepada sorotindonesia, (3/5). Menurutnya, tanah yang akan di eksekusi berdasarkan putusan pengadilan Nomor W11.UI/2126/HT. 02.02/IV/2017 mengenai Pemberitahuan Eksekusi Tanah yang berlokasi di Jl. Sukamulya RT 05 RW 06 Kel. Sukagalih Kec. Sukajadi Kota Bandung, didalamnya terseret tanah milik ahli waris Bapak Odi Sarpi (Alm) dengan Blok/Persil 297 Luas Tanah 1540 m2 yang tidak pernah diperjualbelikan.
“Tanah objek sengketa seluas 5510 m2 terletak di Jl Sukamulya Rt 05 Rw 06 Kel. Sukagalih Kec. Sukajadi yang keseluruhan berjumlah 7 bidang tanah yang dimiliki oleh Ir. LH. Dalam sengketa tanah ini, terseret dan dimasukan tanah milik ahli waris Odi Sarpi (Alm) yang tidak diperjualbelikan.
Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya proses eksekusi kemarin hanya merobohkan bangunan-bangunan diluar lahan milik Odi Sarpi yang telah dikosongkan oleh pemiliknya karena sudah mendapatkan uang pembayaran dari Maulana Harry selaku pembeli, sedangkan bangunan dan lahan milik bapak Odi Sarpi (alm) tetap berdiri utuh tidak tersentuh. Menurut Rohimat Joker selaku ketua umum LSM PMPRI, “Pihaknya tidak akan menghalang halangi proses eksekusi bila sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya”, ujar Joker.
Joker juga mengingatkan, “Terkait tanah objek eksekusi harus dilakukan pengukuran ulang sebelum dilakukan”, tegasnya.
Ibu Carcih dan bapak Kosasih selaku perwakilan Keluarga besar bapak Odi Sarpi merasa bersyukur dan sangat berterima kasih kepada pihak pihak yang sudah peduli menolong keluarga mereka, diantaranya adalah LSM PMPRI, Biro Bantuan Dan Konsultasi Hukum Universitas Pasundan serta warga masyarakat rt. 05 rw. 06 kel. Sukagalih. “Saya senang eksekusi tanah kami batal, tolong jangan ganggu-ganggu lagi, karena tanah kami tidak dijual”, kata Carcih (42) wakil dari keluarga kepada wartawan.
Juru sita Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, H. Nana, menghentikan dan menunda eksekusi tanah tersebut sampai batas waktu yang belum di tentukan.
Atas proses eksekusi yang berlangsung damai itu, Kapolsek Sukajadi Kompol Dede S turut mengucapkan terimakasih pada semua pihak, “Situasi kondusif karena ada komunikasi dari dua belah pihak”, ucapnya pada sorotindonesia.
PMPRI Dorong Periksa Oknum Kelurahan
Dalam orasinya kemarin, Sekretaris Jenderal LSM PMPRI, Fajar Budhi Wibowo, M.Si., mengungkapkan keprihatinan dan kegeramannya atas adanya aduan dari keluarga bapak Odi Sarpi yang menduga ada oknum pegawai di kelurahan Sukagalih yang meminta uang kepada ahli waris dari Odi Sarpi sebesar Rp. 25 juta hanya untuk meminta salinan Leter C tanah milik keluarga Odi Sarpi, namun dikarenakan tidak memiliki uang sebanyak itu keluarga hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp. 3 juta hasil patungan anggota keluarga.
Dengan dasar laporan itu LSM PMPRI akan melaporkan oknum pegawai kelurahan dimaksud kepada kepolisian karena telah melakukan tindakan pemerasan dan pungli kepada masyarakat. (St)