50 Pahe Sabu Gagal Edar di Laung Tuhup 

oleh -
oleh
Pahe
H (33) terduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu sabu sebanyak 50 paket siap edar dengan berat 14,12 gram. Foto: IST

sorotindonesia.com, Murung Raya – Sebanyak 50 paket hemat (pahe.red) narkotika jenis sabu sabu gagal beredar di wilayah hukum Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya.

Puluhan paket siap edar dengan berat lebih kurang 14,12 gram tersebut berhasil di rampas dari H (33) diduga merupakan bandar kecil-kecilan kelas kecamatan, yang berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mura pada Kamis (21/9/2023) malam.

Diketahui juga bahwa terduga pelaku ini merupakan warga Desa Muara Laung II RT 001 RW 000 Kecamatan Laung Tuhup.

Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM melalui Kasatresnarkoba Iptu Dany Susanto SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap terduga  pelaku tersebut berdasarkan laporan dan bantuan dari masyarakat sekitar tempat kejadian perkara yang resah akibat aktifitas peredaran gelap narkotika yang dilakukan terduga pelaku.

Baca Juga:  Lama Tekuni Bisnis Sabu, Denbot Akhirnya Tertangkap

“Kita berhasil mengamankan pelaku ini saat sedang berada di depan kediamannya di Desa Muara Laung II, yang sebelumnya kita dibantu masyarakat setempat untuk ciri-ciri pelaku yang memiliki tato di lengan sebelah kanan,” kata Iptu Dany saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/9/2023).

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, tim Satnarkoba berhasil menemukan 50 paket sabu sabu siap edar dengan berat kotor 14,12 gram, dan juga diamankan 1 unit hp android milik pelaku.

Baca Juga:  BNN Klarifikasi: Isu Narkotika Dalam Permen Dot

“Saat ini pelaku bersama beberapa barang bukti yang berhasil disita berada di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, dan terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara jika berat narkotikanya lebih dari 5 gram,” tandasnya. (adr/red) 

 

Comments

comments