Transportasi Umum Berbasis Online Belum Ada Yang Mendaftar Ke Dishub Kota Bandung

oleh -

Foto : Kadishub Kota Bandung Didi Ruswandi saat di wawancara oleh sorotindonesia, (24/5).

BANDUNG, Setelah diterbitkannya revisi Permenhub No. 32 tahun 2016 terkait dengan ijin transportasi umum berbasis online plat hitam, namun sampai saat ini belum ada operator atau perusahaan/koperasi yang berinisiatif mendaftarkan armadanya ke Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Belum ada yang mendaftar sama sekali,” ujar Kadishub Kota Bandung Didi Ruswandi saat ditemui oleh Sorot Indonesia di Gedung Merdeka Jl. Asia Afrika Kota Bandung, Rabu (24/5).

Menurut Didi, pihaknya juga sambil menunggu regulasi dari pusat, “Kami masih menunggu regulasi dari pusat, diantaranya tentang kuota dan tarif. Kemudian saya belum tau apakah sudah keluar atau belum dari kepolisiannya, tapi yang jelas terakhir keluar revisi itu sampai sekarang belum ada yang mendaftar,” jelasnya.

Lamanya proses regulasi itu tentu bisa menjadi sebuah persoalan, karena disinyalir armada transportasi umum online plat hitam yang beroperasi di Kota Bandung terus bertambah. Mensikapi itu, Dishub Kota Bandung menghimbau agar operator dan perusahaan transportasi umum plat hitam berbasis online bisa membuka akses pada pihaknya, “Artinya, bila nanti ditemukan ada yang belum memenuhi persyaratannya, yaa ditindak,” tegas Didi.

Baca Juga:  Moshi Moshi! MAKO Cake and Bakery Resmikan Outlet Baru Di Jalan Gatot Subroto Bandung

Dishub Kota Bandung sendiri mengakui bila pihaknya sudah siap untuk melakukan uji kelayakan (KIR) untuk transportasi umum plat hitam berbasis online ini, “tinggal menunggu, karena tugas kami kan hanya menilai kelayakan dan trayeknya saja,” terang Didi kepada sorotindonesia. Bisa dipahami karena penilaian kelayakan itu dilakukan dan ditujukan untuk keselamatan penumpang. 

Didi menekankan, taksi yang biasa pun ada KIR-nya, tentu taksi online juga harus ada. “Dalam rangka mutual treatment, kesamaan tindakan, jadi harus mendaftar,” pungkasnya.

DPSP

Diberitakan sebelumnya oleh Sorot Indonesia, pelaksaan revisi Permenhub No. 32 tahun 2016 ini mendapat “banding” dari perusahaan atau koperasi yang menaungi armada transportasi umum berbasis online ini.

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) pada siaran pers tertanggal 28 Maret 2017 lalu bahkan memberikan rekomendasi ke pemerintah yang diantaranya mempertimbangkan kembali poin ketentuan yang mengharuskan armada transportasi umum plat hitam berbasis online ini menggunakan nama Perusahaan atau Koperasi di STNK-nya.

Baca Juga:  Nonton Bareng Favehotel Hyper Square bersama Insan Media

Selain itu adalah penetapan tarif bawah dan atas, yang menurut KPPU cukup ditetapkan batas atasnya saja.

Sedangkan PPRI (Perhimpunan Perusahaan Rental Indonesia) sebagai pelaksana merasa keberatan nama STNK yang harus pakai nama PT (Perseroan Terbatas) atau Koperasi. Keberatan itu dikarenakan armada yang dioperasikan itu adalah milik pribadi, “Saya lebih menyarankan dalam revisi Permenhub No. 32 itu, terkait di poin STNK, STNK tidak perlu diganti atau balik nama. Poin itu diganti dengan kartu keanggotaan pemilik kendaraan dan unit kendaraannya sebagai anggota koperasi/PT yang ada”, jelas Ketua PPRI Hendric saat itu kepada sorotindonesia, (4/4) lalu.

Mengenai penetapan tarif batas atas dan batas bawah yang menjadi bagian dari Revisi Permenhub No. 32 tahun 2016, Hendric mengaku tidak begitu mempersoalkan. “Saya rasa untuk tarif tidak terlalu masalah, kita bisa menyesuaikan dengan perkembangannya,” ujarnya.

(St)

Comments

comments