Tapanuli Tengah – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama tim gabungan kembali melakukan sidak (inspeksi mendadak) peredaran gas elpiji 3 Kg bersubsidi. Kegiatan ini menyasar ke sejumlah kios-kios pengecer atau kelontong di Kecamatan Pandan, Rabu (8/11/2023).
Dalam sidak ini, tim gabungan yang antara lain diikuti oleh Kabid Perizinan Dinas Perizinan Tapteng, Jinto Siburian, Kabid Perdagangan Dinas Perindag Tapteng, Veldman Saudara Manurung, Fungsional Administrasi Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng, Ismail Hutabarat, perwakilan PT Pertamina Sibolga, Nurdin Bate’e, dan para agen elpiji Pertamina Tapteng berhasil menemukan sejumlah kios yang menjual gas elpiji 3 Kg tidak sesuai ketentuan tata niaga.
Tim gabungan saat sidak ke Toko Ilham, di Jalan Sultan Singengu Paruhuman, menemukan sejumlah tabung Gas 3 Kg atau gas melon yang segelnya berasal dari perusahaan di Sibolga, begitupun hal yang sama ditemukan saat sidak ke Toko Simamora, Jalan Abdul Rajab Simatupang Sibuluan Nauli.
Kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu, yang dihadiri antara lain oleh Disperindag Tapteng, Disperindag Sibolga, PT Pertamina Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapteng, Hiswana Migas, Agen Distributor Gas Elpiji 3 Kg Sibolga dan Agen Distributor Gas Elpiji 3 Kg Tapteng.
“Kami terjun langsung ke lapangan melaksanakan sidak hari ini, untuk mengecek gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang dijual oleh pedagang,” kata narasumber dari agen elpiji Tapteng didampingi tim gabungan.
Hasilnya, ungkapnya, ada dua kios tak berizin yang menjual gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang bukan berasal dari agen elpiji di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Keberadaan gas elpiji bersubsidi yang berasal dari luar kota dan dijual di Tapteng, tentunya akan berdampak pada alokasi dan investasi agen elpiji di Tapteng,” ujarnya.
Sebelumnya, agen elpiji Pertamina di Tapteng sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyimpangan tata niaga gas elpiji bersubsidi ini ke pihak Polres Tapteng untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.*