KPU Tetapkan 14 Partai Politik di Pemilu 2019, PBB dan PKPI Tidak Lolos

oleh -

JAKARTA,- Bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menggelar rapat Rekapitulasi Nasional (Rekapnas) hasil verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 mendatang, (17/2/2018).

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman beserta seluruh jajaran komisioner, juga dihadiri oleh komisioner Bawaslu RI diantaranya M Afifufdin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar, serta perwakilan dari 16 partai politik dan komisioner KPU Provinsi.

Pada SK penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan, sebanyak 14 parpol yang lolos adalah Partai Golkar, PDIP, PPP, PKS, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKB, Partai Gerindra, Partai Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa di Gedung Sate Tolak People Power

Empat parpol yang disebutkan terakhir adalah partai pendatang baru di pemilu 2019 yang akan datang.

Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKPI (Partai Keadilan & Persatuan Indonesia) pada pleno tersebut dinyatakan tidak lolos ke pemilu 2019, karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, yakni minimal 75 persen jumlah kepengurusan di kota dan kabupaten.

Baca Juga:  Temuan Bawaslu !! Bacaleg dari Perangkat Desa Belum MundurĀ 

Menyikapi hasil tersebut, Sekjen PBB Afiansyah Noor seusai acara tersebut mengungkapkan akan melakukan gugatan ke Bawaslu. “Ini ujian bagi perjalanan partai kami, selanjutnya kami akan melakukan gugatan,” ujar Afriansyah.

Menurut Afriansyah, yang dianggap persoalan bagi partainya saat verfak adalah di Manokwari Selatan, Papua Barat.

Agenda KPU selanjutnya adalah menetapkan nomor urut parpol. [Bhq]

Comments

comments