KPU Jawa Barat Selenggarakan Bimbingan Teknis Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019

oleh -

BANDUNG – Menjelang masa pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019, KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan bimbingan teknis terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Agus Rustandi menyatakan bahwa proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu tersebut tidak hanya berlaku untuk partai politik di luar 12 partai politik peserta pemilu 2014. Agus menyatakan, “proses dari awal juga berlaku untuk partai politik lama yang telah mengikuti pemilu 2014 lalu, jadi tidak hanya untuk partai politik yang baru saja”.

Oleh karena itu, bimbingan teknis ini juga mengundang 8 partai politik baru, yaitu Partai Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Memersatu Bangsa, Partai Bekarya, Partai Perindo, dan Partai Garuda. Kedelapan partai politik tersebut merupakan partai politik yang memberitahukan keadaannya ke Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat.

Timeline pelaksanaan pemilu 2019 sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, proses pendaftaran partai politik dilaksanakan mulai tanggal 3 Oktober 2017 hingga tanggal 16 Oktober 2017.

Pendaftaran tersebut juga diikuti oleh penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan berupa salinan bukti keanggotaan partai politik oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Tahapan berikutnya yaitu Penelitian Administrasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota pada 17 Oktober – 15 November 2017, penyampaian hasil penelitian administrasi pada 16-17 November 2017, perbaikan administrasi oleh partai politik pada 18 November – 1 Desember 2017. Atas hasil perbaikan administrasi oleh partai politik tersebut, maka pada 2-11 Desember 2017 dilakukan Penelitian administrasi hasil perbaikan. Hasil penelitian administrasi perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota disampaikan pada 12-15 Desember 2017, dan pada 12-14 Desember 2017 dilakukan Penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada Pimpinan partai politik tingkat pusat.

Proses berikutnya adalah verifikasi faktual. Untuk tingkat provinsi, verifikasi faktual partai politik dijadwalkan pada 15-21 Desember 2017. Hasil verifikasi disampaikan pada 22-23 Desember 2017, dan partai politik diberikan kesempatan perbaikan pada 24-28 Desember 2017. Hasil perbaikan tersebut kembali diverifikasi pada 29-31 Desember 2017. Pada 1-3 Januari 2018 dilaksanakan penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi. Setelah dilakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten kota, maka pada 8-11 Februari 2018 dilaksanakan Rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota di KPU Provinsi/KIP Aceh. Hasil tersebut disampaikan kepada KPU Pusat pada 12-14 Februari 2018. Sedangkan pada 15-17 Februari 2018 dilaksanakan Rekapitulasi Nasional hasil verifikasi faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilaksanakan pada 17 Februari 2018, dan selanjutnya pada 18 Februari 2018 dilaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 hingga akhirnya pada 18-20 Februari 2018 dilaksanakan Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Terkait dengan pendaftaran, maka KPU mengumumkan pendaftaran melalui media cetak, media elektronik, papan pengumuman, dan laman KPU pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama 3 (tiga) hari.

Baca Juga:  KPU Jabar Gelar Sosialisasi Pilgub Kepada Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI)

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Politik yang sah, dengan menggunakan formulir MODEL F-PARPOL yang dibubuhi cap basah Partai Politik serta wajib menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran.
Untuk penelitian administrasi, KPU melakukan Penelitian Administrasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran dan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah batas akhir waktu pendaftaran.

Kemudian, dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik dilaksanakan dalam metode sensus dan sampel acak sederhana. Metode sensus dilaksanakan apabila jumlah keanggotaan partai politik tidak lebih dari 100 orang, sedangkan apabila lebih maka digunakan metode sampel acak sederhana.

Dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, KPU juga menggunakan aplikasi SIPOL seperti pada pemilu 2014 lalu. SIPOL tersebut digunakan untuk mempermudah proses verifikasi persyaratan partai politik sebagai peserta pemilu 2019. Untuk tingkat provinsi, maka KPU Jawa Barat akan menerima laporan kepengurusan partai politik tingkat provinsi dalam SIPOL, untuk kemudian dilakukan verfikasi faktual.
Untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. laporan tersebut dapat disampaikan baik kepada KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, atau KPU RI.

Ketua KPU Jawa Barat Ingatkan Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

”Sekarang ini dalam proses tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu yang akan dimulai besok ( 3 Oktober 2017) dan akan berlangsung selama 14 hari. Kita mempunyai kewajiban mensosialisasikan pada partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Partai politik di Jawa Barat diwajibkan menyerahkan daftar keanggotaan partai. Minimal 1000 dan didukung dengan foto KTP elektronik atau surat keterangan. Sehingga dalam pertemuan ini saya arahkan pada pimpinan partai peserta pemilu untuk bisa memberikan supervisi yang optimal terhadap kegiatan pada DPC-nya masing-masing. Supaya proses bisa berjalan baik sesuai dengan prosedur,” terang Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, saat wawancaranya dengan wartawan disela acara bimbingan teknis tersebut.

Sementara itu partai politik akan mulai bekerja pada verifikasi faktual yaitu mencocokan dokumen administrasi partai politik di tingkat Jawa Barat dengan faktanya dilapangan. “Tidak terlalu rumit, nanti setelah proses administrasi selesai di tingkat pusat, partai-partai mana saja yang lolos, verifikasi administrasi, lalu berkasnya oleh KPU Pusat disampaikan ke provinsi, termasuk ke KPU provinsi Jawa Barat dan KPU kabupaten/kota, ” kata Yayat.

Yayat menjelaskan lebih lanjut, “Nanti berkas itu oleh kita di verifikasi faktual ke lapangan. apakah benar atau tidak terkait dengan kepengurusan. Minimal ketua, sekretaris dan bendahara serta soal yang berkaitan dengan kedudukan kantor, apakah milik sendiri atau sewa.  Kalau sewa kita lihat berkasnya apakah sampai pemilu selesai atau ditengah jalan. Nanti kalau ditengah jalan berarti kita akan berikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan agar proses sewa menyewanya itu berlangsung sampai pemilu selesai. Sekarang kita materi sosialisasi lebih kepada bagaimana partai politik tingkat provinsi bisa optimal, ” tambah Yayat

Baca Juga:  Nihil, Mantan Koruptor Di DCT Anggota Legislatif Provinsi Jabar

Ia juga pada kesempatan itu mengingatkan agar parpol memanfaatkan waktu pendaftaran dengan baik. ”Kita ingatkan, pendaftaran itu dibatasi oleh waktu dari tanggal 3-15 Oktober 2017. Dibuka dari jam 8 pagi dan ditutup jam 6 sore. Kemudian hari terakhir pada tanggal 16 Oktober dibuka dari jam 8 pagi dan ditutup jam 24.00 Wib. Khusus di kabupaten/kota sudah kita sampaikan pada mereka, saat menerima daftar keanggotaan untuk segera diverifikasi antara daftar dan KTP itu. Lalu jumlahnya juga apakah minimal 1000 lebih atau kurang, ” terang Yayat.

Yayat menambahkan, khusus untuk 12 partai politik yang lama, diperlakukan sama dengan partai yang baru. ‘Hanya, partai yang lama tidak berlanjut ke verifikasi faktual. Kecuali daerah yang lahir setelah pemilu 2014 (pemekaran/DOB). Jawa Barat kan cuma pangandaran saja. Itulah yang perlu di verifikasi keanggotaannya, tetapi daerah lain tidak perlu. Meskipun semua partai harus menyetorkan daftar keanggotaan di 27 kabupaten/kota harus semuanya. Tapi yang diverifikasi faktual oleh KPU menurut Undang-undang adalah daerah yang lahir setelah pemilu 2014,” ujar Yayat.

”Soal verifikasi faktual keanggotaan ada dua model, model sensus dan acak. Sensus itu dikenakan pada kabupaten/kota yang jumlah penduduknya kurang dari 100 ribu. Berarti kalau 100 ribu, keanggotaan partai politik itu dibawah 100 orang, itu dilakukan sensus. Tapi bagi kabupaten kota yang diatas 100 ribu, dilakukan metode sample acak. Teknisnya nanti kita ambil 10 persen dari jumlah anggota partai yang disetorkan ke KPU, setelah itu kita mencari sample pertama orang yang akan kita sample itu siapa, maka akan kita gunakan seperti arisan, kita buat nomor urutan 1 sampai 10 lalu digulung, dimasukan ke gelas, dikocok, yang keluar misalnya nomer 5, kita lihat di daftar nama itu nomer 5 itu siapa. Langkah ketiga kita mencari interval, kita lihat interval itu adalah jumlah anggota partai politik dibagi dengan sample. Nanti kita tanya kepada orang itu benar atau tidak. Kalau menyangkal, yang bersangkutan harus mengisi pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya bukan anggota,” jelas Yayat menerangkan.

Bimbingan teknis ini duikuti oleh sekitar 19 perwakilan parpol sesuai dengan jumlah absensi kehadiran yang tercatat, diantaranya Partai Berkarya, Partai Rakyat, PIKA, Partai Garuda, PSI, Perindo, Partai Idaman, PKB, PKPI, PKS, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PBB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PAN dan Nasdem. (Rls/Irf/St)

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat, saat wawancara dengan awak media di kantor KPU Jawa Barat Jl Garut, Kota Bandung, Senin (2/10/2017).

Comments

comments