KPU Jabar Umumkan Jadwal Pendaftaran Cagub Jalur Perseorangan

oleh -

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) akan membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan. Dalam pengumuman yang disebar resmi, Kamis (9/11/2017), pendaftaran dibuka selama 5 hari, yakni pada tanggal 22 hingga 26 November 2017.

Untuk yang berminat maju di jalur independen ini, penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan bisa mengunjungi langsung ke kantor KPU Jawa Barat di Jalan Garut No. 11, Kota Bandung, dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Informasi yang telah disebarkan, dukungan di jalur perseorangan harus mencapai syarat minimal sebanyak 2.132.470 (dua juta seratus tiga puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh) dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket). Dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 109/PL.03.2-Kpt/32/Prov/IX/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan perseorangan pada Pilgub 2018.

Baca Juga:  Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar Ditargetkan Hari Minggu Tuntas

Setiap calon di jalur perseorangan juga harus mencermati persyaratan lainnya, utamanya syarat administratif. Seperti surat pernyataan dukungan yang harus menggunakan formulir model B.1-KWK, dalam format perseorangan atau kolektif, dan dikelompokkan ke dalam satuan wilayah desa/kelurahan. Fotocopy E-KTP atau Suket harus berdomisili di wilayah administratif Provinsi Jawa Barat. Kemudian lampiran disusun dalam satuan desa/kelurahan, kecamatan dan disusun berurutan berdasarkan daftar nama.

Bakal pasangan calon juga harus menandatangani formulir model B.2-KWK dari rekapitulasi jumlah dukungan. Persyaratan terakhir adalah dokumen dukungan diserahkan dalam bentuk softcopy, sesuai format yang disediakan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan hardcopy sebanyak 3 rangkap. Satu dokumen asli untuk KPU Provinsi Jawa Barat, satu untuk salinan PPS, dan satu dokumen untuk bakal pasangan calon.

Baca Juga:  KPU Jabar Ingatkan Masa Cuti dan Pengunduran Diri Bagi Calon Kepala Daerah

Setiap calon yang mau melakukan pendaftaran di jalur perseorangan harus memberitahukan kepada KPU Jabar, satu hari sebelum penyerahan dukungan. Selain itu, setiap calon atau tim penghubung diwajibkan mengambil username dan password SILON sebelum tanggal 22 November 2017. Jika masih kurang, setiap bakal calon juga diminta untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran paling lambat pada hari Minggu, 26 November 2017, pukul 16.00 WIB. [Rls/Zeena/St]

Comments

comments