BEKASI, sorotindonesia – Pemasangan rumble strip atau pita penggaduh di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, dinilai warga belum efektif untuk mencegah maraknya aksi balap liar. Masyarakat justru mendorong adanya penegakan hukum yang lebih tegas dan patroli rutin dari aparat.
Dilansir dari Kompas, seorang warga, Siran (58), saat ditemui pada Kamis (25/9/2025), mengatakan bahwa pita penggaduh tersebut tidak memberikan efek jera yang signifikan bagi para pembalap liar. Menurutnya, sanksi tertulis yang jelas akan lebih efektif. “Ada sanksi aja kadang dilanggar, apalagi tidak ada,” ujarnya.
Warga lainnya, Boy (28), berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya menyediakan sarana atau sirkuit resmi bagi para penghobi balap. Dengan adanya wadah yang tepat, ia yakin kegiatan balap liar di jalan umum dapat berkurang.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memasang empat titik rumble strip di ruas Jalan Ahmad Yani dari arah Pemkot menuju Metropolitan Mall. Pemasangan di sisi sebaliknya dijadwalkan akan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025).
Zeno menegaskan, pemasangan pita penggaduh tersebut telah diperhitungkan agar tidak mengganggu lalu lintas umum dan petugas akan tetap melakukan patroli rutin. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan beberapa pengendara mengaku tidak merasakan efek kejut yang berarti saat melintas, sehingga laju kendaraan tetap kencang.


