Viral Penolakan Pendirian Gereja Katolik di Desa Kapur, Dewan Pastoral Paroki Santo Agustinus Sungai Raya Imbau Umat Tetap Tenang

oleh -
Viral Penolakan Pendirian Gereja Katolik di Desa Kapur, Dewan Pastoral Paroki Santo Agustinus Sungai Raya Imbau Umat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

KUBU RAYA – Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-18 Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang seharusnya bisa dirayakan dan dinikmati dengan sukacita oleh seluruh lapisan masyarakat, diwarnai dengan beredarnya kabar viral penolakan pendirian Gereja Katolik di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Penolakan pendirian gereja dari Paroki Santo Agustinus yang tersebar di sejumlah platform media sosial tersebut berupa surat yang ditandatangani dan mengatasnamakan Forum RT dan warga Parit Mayor Darat.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pengurus Dewan Pastoral Harian Paroki Santo Agustinus Sungai Raya, Antonius, mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti persoalan itu, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal serta mengimbau kepada umat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Kami mengimbau kepada umat Katolik di Kubu Raya dan juga Kalimantan Barat untuk tetap tenang dan jangan terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas. Kita serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan lembaga terkait untuk bisa memberikan solusi terbaik,” kata Antonius didampingi sejumlah pengurus lainnya saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, Kamis (17/7/2025).

Dijelaskan oleh Antonius, pihaknya memang merencanakan pembangunan Gereja Katolik di Desa Kapur guna melayani kebutuhan sarana peribadatan bagi umat Katolik di wilayah tersebut yang jumlahnya lebih dari 1.000 jiwa.

“Kami merencanakan membangun Gereja Katolik di Desa Kapur, karena umat Katolik di Desa Kapur ini jumlahnya per Desember 2024 itu sebanyak 1.704 orang, 11 lingkungan yang terbagi menjadi 2 wilayah. Selama ini mereka beribadah secara terpencar-pencar, karena menimbang jarak yang cukup jauh,” ucapnya.

Dalam perencanaan tersebut, lanjut Antonius, pihaknya sudah mengupayakan pengadaan tanah dan juga rekomendasi serta persetujuan dari warga setempat sesuai SKB Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

“Tentu kami menempuh prosedur itu, diantaranya meminta persetujuan dan tanda tangan warga dan menyurat kepada RT setempat dan Kepala Desa Kapur, dengan tujuan agar apa yang dilakukan oleh pengurus lingkungan disana tidak membuat orang bertanya-tanya. Dan pada tanggal 8 Juli 2025 kami menerima kabar bahwa dari hasil kesepakatan warga disana, mereka menolak memberikan tanda tangan. Salasatu alasannya warga disana mayoritas beragama Islam,” urainya.

Ia berharap, perkembangan dan dinamika saat ini bisa disikapi dengan bijak oleh pemerintah dan masyarakat, agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi.

“Kami siap memberikan klarifikasi duduk persoalannya seperti apa untuk menghindari salah persepsi. Seperti misalnya apakah kami sudah mengajukan surat izin pembangunan gereja. Perlu dijelaskan bahwa kami belum mendirikan bangunan gereja, tetapi masih dalam proses melengkapi syarat-syarat perizinan. Setelah syarat-syarat ini bisa kami penuhi, barulah kami akan menyampaikan proposal lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menyikapi informasi yang berkembang di media sosial, Antonius juga meminta masyarakat untuk bisa menyaringnya dengan baik, tidak menduga-duga, dan tetap menjaga kondusifitas.

“Informasi yang berhamburan di media sosial, tentu itu bukan pekerjaan dari kami. Masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi,” tutupnya. *

Comments

comments