Kota Tasik, sorotindonesia.com — Kaget dan senang, itu yang dirasakan Ade Wahyudin (66) seorang tukang ojek pangkalan Warga Dusun Kulon Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Betapa tidak, sepeda motor Honda Beat miliknya yang hilang sekitar setengah bulan lalu, akhirnya bisa kembali ditemukan.
Kakek Berusia 66 Tahun itu mengaku kaget ketika mendapat kabar dari Polsek Mangkubumi, Polres Tasik Kota bahwa sepeda motornya telah ditemukan.
Ia bahkan mendapat undangan untuk datang ke Polsek Mangkubumi, Polres Tasik Kota, Kamis (30/3/2023), untuk mengambil motornya.
“Saya tentu saja kaget plus senang, karena sepeda motor saya akhirnya bisa kembali,” ungkap Ade Wahyudin (Abah Ade biasa disapa).
Menurutnya, sepeda motor itu merupakan kebutuhan utama untuk menarik penumpang, sebab dia berpropesi sebagai tukang ojek pangkalan.
Ketika sepeda motor itu hilang, ia pun terpkasa menganggur dan tak punya pekerjaan. “Waktu motor ini nggak ada, ya terpaksa nganggur pak,” jelasnya.
Ia awalnya mengaku pasrah ketika sepeda motornya hilang akibat dirampas pelaku di Jalan Swaka Kecamatan Mangkubumi, Tasik Kota.
Namun ia sempat melapor ke Polsek Mangkubumi, dengan harapan bisa ditindaklanjuti. Ternyata akhirnya pelaku perampasan itu pun berhasil ditangkap.
“Terima kasih pak Kapolres Tasik Kota dan pak Kapolsek Mangkubumi yang telah menindaklanjuti laporan saya,” ucapnya dengan mata berkaca kaca.
Ade pun menceritakan bagaimana kronologi hilangnya sepeda motor miliknya.
Menurutnya, saat itu pelaku minta ke korban supaya yang didepan (yang bawa motor) dan korban pun tidak menaruh curiga apa-apa dan menuruti saja, sehingga akhirnya pelaku berhasil mengelabuhi korban kemudian sepeda motor pun berpindah tangan, pelaku yang bawa motor sementara korban yang dibonceng.
Namun pada saat di perjalanan tepatnya di jalan Swaka pelaku berpura- pura menjatuhkan topinya dan Minta tolong korban agar mengambilnya, setelah korban mengambil topi pelaku pun langsung tancap gas membawa kabur motor.
Ade sempat kebingungan keesokan harinya, ia akhirnya memberanikan diri untuk lapor ke Polsek Mangkubumi “Alhamdulillah, laporan saya ternyata ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian Polsek Mangkubumi Polres Tasik Kota menangkap seorang pria berinisial AS (32) yang merupakan pelaku perampasan sepeda motor seorang tukang ojek.
Dalam kondisi tangan diborgol, AS yang merupakan warga Kampung Sukarindik Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.
Ia merupakan residivis kambuhan yang biasa keluar masuk penjara dengan kasus penipuan dan pengelapan. Namun Kali ini, dia kembali berurusan dengan polisi setelah perampasan motor milik tukang ojek.
Kapolres Tasik Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Mangkubumi Iptu Hartono mengatakan, Kejadian berawal ketika pelaku naik ojek dari Cikoneng, Kabupaten Ciamis hingga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Pelaku itu, berpura- pura jadi penumpang ojeg dari Cikoneng menuju Kota Tasikmalaya, Jawa Barat,” Kata Kapolsek Mangkubumi Iptu Hartono kepada wartawan, Senin (27/3/2023) siang.
Kapolsek menambahkan, ketika sampai di Jalan Gubernur Swaka, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pelaku berpura- pura menjatuhkan topinya.
“Ya. pada saat itu, pelaku minta ke korban supaya yang didepan (yg bawa motor) dan korban pun tidak menaruh curiga apa-apa dan menuruti saja, sehingga akhirnya pelaku berhasil mengelabuhi korban kemudian sepeda motor pun berpindah tangan, pelaku yang bawa motor sementara korban yang dibonceng,” Ujarnya.
“Kemudian setelah sepeda motor melaju, tiba-tiba pelaku sengaja pura-pura menjatuhkan topinya yang Ia pakai seolah – olah tertiup angin dan terjatuh, kemudian pelaku menghentikan motornya dan menyuruh korban supaya turun untuk mengambilkan topi yang terjatuh dan Korban pun langsung turun untuk memungut topi milik pelaku, Namun tiba-tiba saja pelaku langsung tancap gas kabur membawa spd motor korban,” terangnya.
Setelah dilaporkan polisi, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya Kawasan Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berikut dua sepeda motor sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, pelaku mendekam di sel Tahanan Mapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota. Atasan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukuman 9 tahun penjara.*