KOTA BANJAR, (SI) — Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 (TP3KC) Kota Banjar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) di sekitar pasar Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (14/10/2020).
Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut, sebanyak 11 personil gabungan dari Polres Banjar Polda Jabar, TNI, dan Sat Pol PP Kota Banjar yang tergabung dalam TP3KC diterjunkan.
Tim bertindak secara stasioner dengan memberhentikan kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4 serta warga yang belum patuh Protokol Kesehatan, kemudian mencatat identitas pelanggar, serta distribusikan masker pada pelanggar.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Langensari AKP M. Sarbini, yang memimpin kegiatan tersebut, mengatakan Sebanyak 11 pelanggar yang didapati tidak menggunakan masker terjaring pada Operasi Yustisi kali ini.
“Kami tindak dengan sanksi ringan di antaranya melakukan push up dan mengucapkan Pancasila, ini tentunya bukan untuk membuat malu pelanggar tapi untuk menanamkan rasa disiplin dan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker” ucapnya.****