Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka

oleh -
Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka

BANDUNG, Sorotindonesia.com — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu dengan tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka, Rabu (26/6/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. mengungkapkan, ketiga tersangka adalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Lebih lanjut dijelaskan, para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kejati Jabar Terima Pelimpahan Perkara Doni Salmanan, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti

Ia menambahkan, setelah pelaksanaan Tahap II di Kejati jabar, selanjutnya terhadap tsk INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka M dilakukan penahanan kota. (*)

Baca Juga:  Kajati Jabar Serahkan Bantuan Kepada Empat Panti Asuhan di Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar

Comments

comments