Kejati Jabar Terima Pelimpahan Perkara Doni Salmanan, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti

oleh -
Kejati Jabar Terima Pelimpahan Perkara Doni Salmanan
Doni Salmanan (pakaian motif batik) didampingi kuasa hukum dan aparat Kejaksaan. [Foto: El]

BANDUNG – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jabar menerima pelimpahan perkara atas nama Doni Mohamad Taufik alias Doni Salaman, pelimpahan Perkara dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri berikut melimpahkan barang bukti aset sitaan dari perkara penipuan investasi opsi biner quotex.

Dikatakan oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Didi Suhardi, SH.MH., bahwa barang bukti aset yang telah disita, dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Tahap II akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar,” kata Didi, Selasa (5/7/2022).

Penyidik menyita 43 barang bukti dari nilai aset yang disita Rp64 miliar berasal dari 15 saksi dan tersangka Doni Salmanan.

Dari tersangka Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya .6 unit mobil,14 unit motor, 2 unit rumah, pakaian dan asesoris ; 9 unit hanphone; 1 init tablet ipad; 3 unit CPU; 1 unit monitor; Atm dan buku tabungan; Laptop; uang tunai dam ia g tunai yang sudah di tranfer ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Bale Bandung sebesar Rp.7.534.072.631 (Tujuh miliar limaratus tiga puluh empat juta puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu).

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik menduga Doni Salmanan membagikan uang miliknya ke sejumlah pihak termasuk publik figur untuk meningkatkan popularitasnya.

Upaya tersebut menjadi salah satu modus yang digunakan oleh Doni Salmanan untuk menarik perhatian orang, agar mau berinvestasi menggunakan aplikasi Quotex.

Penyidik Mabes Polri serahkan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (23) dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung, pada Senin 5/06/2022.

Dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang, terdakwa: terancam 20 tahun penjara.

Barang bukti yang disita menyertai penyerahan tersangka Doni Salmanan diantaranya 6 unit mobil, 14 unit motor, 2 unit rumah, pakaian dan aksesoris, 9 unit handphone, 1 unit tablet ipad, 3 unit CPU, 1 unit monitor, ATM dan buku tabungan, laptop, uang tunai sejumlah Rp. 7.534.072.631 (tujuh miliar lima ratus tuga puluh empat juta tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah), uang tunai dengan mata uamg dollar Amerika sebesar 1.300 USD.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 45a ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

[El]

Comments

comments