Rugikan Negara Rp25 Miliar, Dua Pengurus Yayasan yang Mengelola Kebun Binatang Bandung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Jabar

oleh -
Rugikan Negara Rp25 Miliar, Dua Pengurus Yayasan yang Mengelola Kebun Binatang Bandung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Jabar

BANDUNG, — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap Ketua Pembina dan Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berinisial S dan RBB.

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar selama kurang lebih 6 jam, Senin (25/11/2024).

Terhadap S dilakukan penahanan di Kebon Waru dan RBB di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024.

Diduga Yayasan Margasatwa Tamansari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.,
lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas ± 139.943 M2 dan di Jl. Kebun Binatang No. 4 seluas ± 285 M2 merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung yang diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005, di mana Barang Milik Daerah berupa lahan Kebun Binatang telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007, karena pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.

Baca Juga:  Dugaan Kolusi Di PSD Kalipucang, Elemen Masyarakat Geruduk Diskimrum Dan Kejati Jawa Barat

“Namun setelah berakhirnya sewa menyewa lahan Kebun Binatang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung dan sampai perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017, kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tersebut Tersangka S sebagai Anggota Pembina dan Tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan Ketua Pengurus John Sumampauw.

DPSP

“Pada Tahun 2017 s/d tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan Tersangka RBB yaitu sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga dari John Sumampauw,” jelasnya.

Kemudian, pada tanggal 21 Januari 2022 terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung di mana sebagai Ketua Pembina adalah Tersangka S dan sebagai Ketua Pengurus adalah Tersangka RBB yang mempunyai tupoksi sebagai Ketua Pengurus yaitu dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam atas nama mewakili Yayasan atau Pengurus harus ada persetujuan dari Ketua Pembina.

Baca Juga:  Pemkot Tasikmalaya Bersama Kejati Jabar Menggelar Musabaqoh Hifdz Dan Tilawah Al-Qur'an

Menurutnya, Sejak kepengurusan Tersangka S dan Tersangka RBB seharusnya pemanfaatan lahan Kebun Binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung, namun dari tahun 2022 s/d Tahun 2023 tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung sehingga mengakibatkan pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemerintah Daerah Kota Bandung berkurang. Akibat perbuatan tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).

“Berdasarkan Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perjanjian Sewa lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh Tersangka S Tahun 2022 sebesar Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah), penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp. 5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah), pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun 2022 s/d 2023 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah),” jelasnya.

Ia menegaskan, akibat perbuatan Tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampauw.*

Comments

comments