SUKABUMI,- Empat anggota geng motor yang sempat membuat teror warga di Gedong Panjang dan aniaya warga Tipar Citamiang Sukabumi berhasil ditangkap Polisi.
Penangkapan tersebut dilakukan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jabar di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (28/05/2021) dini hari.
“Hari ini kami Polres Sukabumi Kota Polda Jabar telah berhasil menangkap para pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Citamiang yang peristiwanya terjadi tanggal 26 Mei kemarin. Pelakunya kami tangkap di daerah Sagaranten Kabupaten Sukabumi,” jelas Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (28/05/2021).
Kapolres mengungkapkan bahwa selain menangkap para pelaku, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni berupa 5 buah senjata tajam sejenis corbek, gergaji dan gir modifikasi serta 2 unit sepeda motor.
“Yang berhasil kita tangkap baru 4 orang dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Fino, kemudian Honda Beat, ada alat yang digunakan untuk kejahatan, senjata tajam sejenis corbek kemudian gergaji,” ungkap Sumarni.
Dirinci lebih lanjut oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di kesempatan terpisah, “Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SIP (16), MA (21), FR (19) dan DR (24), mereka berdomisili ada yang di Kecamatan Citamiang, ada yang di Cisaat dan ada yang di Cikole,” Tambah
Dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis dan terpaksa dilakukan tindak tegas dan terukur oleh polisi karena melakukan perlawanan, dan 1 orang lainnya berstatus pelajar.
Kini, para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Terhadap para pelaku yang kami tangkap berhasil kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan terhadap petugas, 2 orang berhasil dilumpuhkan,” terang Kabid Humas.
“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tegasnya.****