Sunrizal Minta Sentul City Hormati Hak Masyarakat, Jangan Asal Gusur

oleh -
Sunrizal Minta Sentul City Hormati Hak Masyarakat, Jangan Asal Gusur

SENTUL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta PT Sentul City Tbk tidak asal menggusur lahan yang ditinggali warga di Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski sedang dalam kondisi sengketa.

Hal tersebut disampaikan pleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunrizal, usai menghadiri diskusi publik yang mengangkat tema Mencari Solusi Penyelesaian Konflik Pertanahan di Sentul yang diselenggarakan Gatra di Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Rabu (14/9/2022).

“Pihak Sentul (City) juga menghormatilah, jangan sampai dozer men-dozer. Apalagi banyak hak masyarakat yang hak milik dan hak-hak lainnya itu harus dihormati,” kata Sunrizal.

Kepada warga yang sedang bersengketa dengan PT Sentul City, dia menyatakan sedang menelaah permasalahan yang terjadi, diawali dengan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Dikatakan oleh Sunrizal bahwa pihaknya masih melakukan IP4T bersama pemerintah daerah dan instansi-instansi lain untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara warga Desa Bojongkoneng dengan PT Sentul City.

Baca Juga:  Menteri ATRBPN Nusron Wahid Ajak Panglima TNI Kolaborasi Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan

“Kami akan melihat permasalahannya satu persatu, yang paling utama tadi IP4T yang dilakukan kami bersama Pemda. Hasil dari IP4T tadi kami analisis. Kami lihat permasalahan lainnya lagi apakah ada permasalahan di situ supaya penyelesaiannya tuntas,” ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Yan Septedyas, mengakui ada keterlambatan dalam melakukan IP4T untuk sengketa warga Desa Bojongkoneng, karena targetnya rampung pada Juni 2022.

DPSP

“Targetnya pada Juni, itu kalau sudah bisa clear ya clear. Tapi kan permasalahannya sangat kompleks, yang bekerja ini IP4T dari BPN, Pemkab, Forkopimda, polisi, Kejaksaan dan Kodim,” tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa salah satu kendala dalam menyelesaikan IP4T yaitu proses pendataan di lapangan yang membutuhkan waktu cukup panjang, karena banyaknya warga yang bersengketa.

“Kami mendata tanah orang yang menghuni beberapa orang, jadi prosesnya nggak langsung, harus bertahap ada tahapannya,” kata dia.

Baca Juga:  Permudah Investasi di Indonesia, Menteri ATRBPN Nusron Wahid Dorong Perkuat Regulasi

Sebelumnya, juru bicara PT Sentul City Tbk, Faisal Farhan, menegaskan, mereka tidak pernah merasa memiliki persoalan dengan warga asli Desa Bojongkoneng.

“Sentul City tidak pernah punya masalah dengan warga asli yang ber-KTP Desa Bojongkoneng dan terhadap warga asli yang sudah tinggal lama di perkampungan puluhan tahun. Kami sudah punya datanya,” ungkap Faisal Farhan.

Ia mengungkapkan lebih lanjut, PT Sentul City tidak akan menggusur warga asli Desa Bojongkoneng, karena Sentul City saat ini tengah menyiapkan proses untuk membantu warga mendapatkan sertifikat tanahnya.

“Warga asli Bojongkoneng akan kami legalisasi, dibuktikan dengan KTP. Nantinya akan mendapatkan hibah tanah dari Sentul City sehingga mereka mendapatkan sertifikat hak milik atas nama mereka,” terangnya.

Comments

comments