BOGOR – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melaksanakan kegiatan peninjauan ke lahan bermasalah antara warga dan PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (11/3/2022).
“Kehadiran kami hari ini hanya meninjau lokasi yang menjadi objek sengketa dari hak guna bangunan (HGB) 2415, dan kami telah melihat beberapa lokasi dimana terbitnya HGB 2415 yang di perlihatkan oleh warga,” kata Hakim Hastin Kurnia Dewi kepada media.
Ketika ditanyakan sejauh mana kasus permasalahan ini telah bergulir, Hakim Hastin menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa berkata banyak. “Ini masih tahap pemeriksaan setempat,” ucapnya.
Untuk tahap berita acaranya pada pemeriksaan setempat nanti, minggu depan dengan bukti tambahan saksi.
Ditempat yang sama, Donsisko Purba selaku salah satu kuasa hukum warga Bojong Koneng menyampaikan, bahwa kehadiran dari hakim PTUN Bandung merupakan langkah dari pemeriksaan setempat untuk memastikan materil fisik apa yang dipermasalahkan, “Ini kan masalah tanah,” ujarnya.
“Kami mengklaim pemilik hak garap dari tahun 1984, sedangkan PT Sentul City Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)-nya itu yang diperpanjang dari SHGB nomor 2 tahun 1993, sementara yang sekarang SHGB 2415 tahun 2013. Faktanya, mereka menyebut mempunyai SHGB dari tahun 1993 tetapi fisik tidak pernah dikuasai. Sedangkan dari sejak digarap, mulai dari Pak Wahab, Pak Caca, dan Bu Wiwi, yang mengusai fisik tetap mereka,” jelas Donsisko Purba.
Intinya, lanjut Donsisko Purba, ada dua alasan yang kita persoalkan, kita punya over alih garap yang sempat kita mau sertifikatkan tapi BPN menolak dengan alasan harus ada ijin PT Sentul City. “Nah, dari situ kita melihat mungkin BPN menganggap PT Sentul City sudah punya SHGB, itu juga baru di tahun 2021. Ketika itu langsung aktif lakukan Somasi Gusur, padahal ada larangan dari pemerintah setempat, tetapi tetap tidak diperdulikan,” terangnya.
“PTUN Bandung hadir dilokasi hari ini untuk memastikan fisik serta melihat peta telah mempertanyakan dari pihak BPN juga jadi tidak ada kendala. Nantinya biarlah Hakim yang akan menilai,” tutup Donsisko Purba.
[Hans]