BANDUNG – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak Polda Jabar pada agenda sidang praperadilan yang sedianya digelar pada hari ini, Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri Bandung.
Akibat tidak hadirnya pihak Polda Jabar selaku termohon tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan ini ke hari senin depan, tanggal 1 Juli 2024. Adapun agendanya adalah pembacaan gugatan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
“Kami sangat kecewa dengan kejadian ini, karena kami sangat berharap dari kepolisian, Polda Jawa Barat, itu hadir pada hari ini,” kata salaseorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili, dihadapan awak media usai menghadiri sidang.
Dirinya menduga, ketidakhadiran pihak Polda Jabar ke sidang praperadilan ada unsur kesengajaan agar kasus Pegi Setiawan bisa P21 dan sidang praperadilan digugurkan.
“Kami menduga ini ada unsur kesengajaan agar kasus ini bisa P21, sehingga praperadilan ini digugurkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan ini meminta jaksa agar melihat perkara ini secara objektif dan menanti sidang praperadilan digelar.
“Kami berharap saat ini, kami minta jaksa objektif dalam melihat perkara ini, biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai baru dilanjutkan. Kita fight secara gentlemen. Kita optimis Pegi Setiawan ini bebas,” harap Niko Kili Kili.
Dijelaskan oleh Niko Kili Kili lebih lanjut bahwa sidang praperadilan ini adalah sidang marathon, hanya 7 hari, oleh sebab itu pihaknya berharap hari Senin depan itu pihak Polda Jabar hadir dalam persidangan.
“Kami berharap hari Senin depan itu pihak Polda Jabar hadir dalam persidangan agar kasus ini terang benderang, jadi masyarakat Indonesia juga tidak dibikin bingung. Kami juga mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat, Bapak Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, Bapak Kajagung, Bapak Kompolnas, dan juga Menko Polhukam untuk sama-sama kita mengawal perkara ini, hingga Pegi Setiawan yang tidak bersalah ini dibebaskan,” pungkasnya.
Pada agenda sidang praperadilan hari ini, ada 22 orang tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir.***