Selama Januari 2022, Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

oleh -
Selama Januari 2022, Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

KOTA TASIKMALAYA — Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar selama bulan Januari 2002 telah berhasil mengamankan enam tersangka penyalahgunaan narkoba, yang terdiri dari empat pengedar sabu, satu kurir sabu dan satu pengguna obat psikotropika.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota selama bulan Januari 2002 telah mengamankan enam tersangka yang terdiri dari empat pengedar sabu, satu kurir sabu dan satu pengguna obat psikotropika dengan barang bukti Sabu 8,71 gram, tembakau sintetis 20,03 gram, 36 butir obat zypras, 15 butir alphazolam, dan 64 butir obat riklona.

“Telah diamankan enam pelaku dan salah satunya perempuan, terdiri dari pengedar, kurir dan pemakai,” ungkapnya kepada awak media saat melaksanakan konferensi pers, Senin (31/2/2022), bertempat di Halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar Amankan 3 Pelaku Pengedar Sabu

“Modus para pelaku mengedarkan dengan sistem tempel sehingga tidak saling mengenal atau sistem jaringan terputus,” tambahnya

Kapolres juga menghimbau kepada semua pihak untuk bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan narkoba di Kota Tasikmalaya.

“Kami menghimbau kepada semua komponen masyarakat juga dunia pendidikan formal atau informal untuk bersama sama melakukan pencegahan dengan memberikan informasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada generasi muda, anak didik dan anak kita semua sehingga bisa terhindar dari bahaya narkoba,” paparnya.

DPSP

Sementara itu para tersangka penyalahgunaan narkoba dikenakan pasal 112  ayat 1 dan 2 , junto pasal 124 ayat 1 dan 2, junto pasal 127 pasal 1 huruf a Undang undang RI Nomor  35  tahun 2009.

Baca Juga:  Kampung Narkoba Mangkubumi Digrebek

“Para Tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*)

Comments

comments