Sebut Cacat Hukum, PPP Kubu Agus Suparmanto Tolak SK Menkum RI Untuk Mardiono

oleh -
oleh
Ketua umum terpilih DPP PPP Agus Suparmanto bersama para pendukung seusai terpilih aklamasi dalam Muktamar X PPP di Ancol. Foto: dokumentasi
Ketua umum terpilih DPP PPP Agus Suparmanto bersama para pendukung seusai terpilih aklamasi dalam Muktamar X PPP di Ancol. Foto: dokumentasi

JAKARTA, sorotindonesia.com – Hasil Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi telah menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum terpilih Partai Ka’bah. Namun, Muhammad Mardiono beserta pendukungnya secara mengejutkan telah mendaftar ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)

Menteri Hukum dan HAM, Supratman mengatakan, Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan PPP pada 30 September 2025. Kemudian, pihak Mardiono juga telah mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum. Ironisnya, dia menganggap persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, maka dirinya telah meneken SK untuk PPP kubu Mardiono.

“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono. Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tanda tangani kepengurusan,” kata Supratman saat akan menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2025).

Menyikapi hal itu, Ketua Pendukung Pemenangan Agus Suparmanto, Muhammad Romahurmuziy menyatakan keberatan dan menolak terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen.

Baca Juga:  Jalin Sinergitas, Pangdam III/Siliwangi Terima Kunjungan Jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar

Menurut Gus Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, SK Menkumham tersebut cacat hukum. Ia beserta seluruh jajaran ulama di (eks) majelis syariah, dan peserta muktamar menyatakan menolak dengan alasan cacat hukum.

“SK tersebut Cacat Hukum karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI No. 34/2017,” kata Rommy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

Ia memaparkan, pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu; Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik.

Eks Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat menerima bendera pataka PPP dari KH Mustofa Aqil Siradj sebagai simbol estafet kepemimpinan DPP PPP. Foto: istimewa
Eks Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat menerima bendera pataka PPP dari KH Mustofa Aqil Siradj seusai pemilihan ketua dalam Muktamar, sebagai simbol estafet kepemimpinan DPP PPP. Foto: istimewa

“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin sdr. Irfan Pulungan bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, SK Menkum RI yang terbit untuk Mardiono mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, yakni tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono, “Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang,” bebernya.

Baca Juga:  Mardiono Minus Komitmen, PPP Kabupaten Kutai Barat Pilih Dukung Sandiaga Uno di Muktamar

Ia juga mengungkap bahwa Mardiono tidak hadir pada saat pimpinan Sidang Paripurna memanggilnya untuk hadir ke arena persidangan, “Yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali,” ungkapnya.

Rommy bahkan menyebut klaim terpilihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar.

“Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum,” terangnya.

Comments

comments