Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

oleh -
Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang
MRH (32) warga Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, pelaku penyalahgunaan obat psikotropika yang diamankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.

TASIKMALAYA, sorotindonesia.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasik Kota mengamankan seorang pria berinisial MRH (32) warga Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, karena kasus penyalahgunaan obat psikotropika.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa anggotanya mengamankan pelaku berikut barang bukti puluhan butir obat terlarang.

“Ya, pelaku diamankan pada hari, Jumat (08/09/23), setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya ditemukan puluhan butir obat terlarang,” ungkapnya, Senin (11/09/2023).

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku MRH, Polisi mengamankan 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg, 10 (sepuluh) Pil Calmlet Alprazolam 1 mg, 10 (sepuluh) Pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg, 6 (enam) Pil Dumolid Nitrazepam 5, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Baca Juga:  Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dan Tiga Kapolsek

“Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dibeli secara online, dan hal ini terus kami kembangkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena pelaku membeli, memiliki dan menyimpan Psikotropika tanpa resep dokter dan izin Kemenkes RI, dikenakan Pasal 62 UU RI NO 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah,” pungkasnya.

Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota juga mengamankan dua pria YP (26) warga Kecamatan Padakembang dan OT (27) warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Kedua pria yang diduga pengedar obat terlarang tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan butir pil kuning berlogo MF.

Dari tangan YP, Polisi mengamankan satu klip plastik berisikan 123 butir dan handphone ,sedangkan dari pelaku OT diamankan sebanyak 366 butir obat pil kuning berlogo MF dan handphone yang dilakukan untuk transaksi.

Baca Juga:  Pelaku Curas Todong Karyawan Minimarket Gunakan Airsoft Gun, Kini Meringkuk di Kantor Polisi

Kedua pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu (09/09/2023).

“Kami amankan ratusan butir obat pil kuning berlogo MF dari tangan OT, dari pengakuannya barang tersebut dibeli dari tersangka YP,” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan, Senin (11/09/2023).

Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. (*)

Comments

comments