Rumah Mewah di Kota Tasikmalaya Digerebek Polisi, Simpan Ribuan Botol Miras

oleh -
Rumah Mewah di Kota Tasikmalaya Digerebek Polisi, Simpan Ribuan Botol Miras,

KOTA TASIK, Sorotindonesia.com — Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota bersama Tim Maung Galunggung gerebek sebuah rumah mewah di Jalan Rancabungur, Kelurahan Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dan kedapatan sebagai gudang penyimpanan minuman keras (miras), Sabtu (23/03/2024) dinihari.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono menuturkan, pengungkapan peredaran miras tersebut berkat penyelidikan dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2024.

“Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat Lodaya 2024, Polres Tasikmalaya Kota melakukan rangkaian penyelidikan dan selanjutnya mengarah bahwa peredaran miras diantaranya disimpan di rumah tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol Ilegal

Ia menjelaskan, menindaklanjuti informasi dan melakukan penggerebekan, Satuan Samapta bersama Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengamankan barang bukti lebih dari seribu botol miras berbagai merk dan jenis.

“Kami amankan sebanyak 1.008 botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Barang bukti dan pemiliknya sudah kami amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, didapati informasi bahwa miras tersebut untuk stok penjualan Lebaran nanti.

“Kemungkinan besar untuk stok penjualan pada momen Lebaran nanti, dan sekarang dapat kami gagalkan,” sambungnya.

DPSP

Ia menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan dan mongonsumsi miras karena dapat menjadi penyebab terjadinya gangguan kamtibmas.

Baca Juga:  Cari Ongkos Mudik, Pemuda Mabuk Gagal Curi Motor Hingga Babak Belur Dihajar Warga

“Di bulan Ramadhan ini, jajaran Polres Tasikmalaya Kota sedang menggelar Operasi Pekat Lodaya 2024, memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, kami menghimbau partisipasi masyarakat, untuk pro aktif melalui Call Center 110 atau 081-119-110-110, apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di lingkungannya, segera melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Comments

comments