Rapen Sinaga Kecewa Sidang Pra Peradilan Terduga Pencabulan di Cilincing Ditunda

oleh -
Rapen Sinaga Kecewa Sidang Pra Peradilan Terduga Pencabulan di Cilincing Ditunda

Jakarta – Sidang perdana pra peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terduga pelaku pencabulan anak di Cilincing ditunda minggu ke depan, karena tidak hadirnya termohon dalam persidangan yang dijadwalkan padahari, Senin 16 Desember 2024.

Prapid yang sebelumnya diajukan oleh Pihak keluarga terduga Pelaku inisial SR melalui kantor Hukum RSP Law Office yang langsung dipimpin oleh Rapen Sinaga, S.H., M.M., M.H., didampingi oleh Lamria Sirait, S.H., Kuasa Hukum dalam Prapid dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr.

Rapen Sinaga mengatakan sangat kecewa atas ketidakhadiran Pihak termohon dalam hal ini Polres Metro Jakarta Utara yang memperlambat proses Prapid berlangsung.

“Ya, kami dari Penasehat Hukum merasa sangat kecewa dengan tidak hadirnya rekan dari Polres Metro Jakarta Utara, ini kan menyangkut masa depan, mengenai nasib SR yang sedang ditahan terduga pelaku Pasal 81 dan 82. Seharusnya pihak termohon hadir, karena masa penahanan kan jalan terus,” ungkap Rapen Sinaga saat melakukan konpers di depan PN jakarta Utara, Senin (16/12/24).

Lanjut Rapen ditundanya sidang Prapid ini merugikan kliennya dan keluarga, karena SR sedang ditahan, kalau ditunda sidangnya artinya SR semakin lama ditahan.

“Kita mengajukan Prapid ini untuk memperjelas fakta hukum dan pembuktian apakah yang dituduhkan ke SR, klien saya ini, benar seperti yang disangkakan terhadapnya. Tujuan dari Prapid ini untuk membuat titik terang, apakah dua alat bukti yang dipakai oleh aparat penegak hukum melalui Penyidik, apakah sah atau tidak. Kalau memang dua alat bukti nanti tidak sah berarti otomatis SR wajib dibebaskan. Namun kalau ditunda seperti yang terjadi hari ini, maka semakin lama prosesnya, apalagi ini suasana Natal dan pergantian tahun”, papar Rapen.

Baca Juga:  Dua Orang Oknum TNI Dari 21 Orang Berhasil Diamankan Tim Gabungan Operasi Narkoba Di Jakarta Utara

Ia mengharapkan agar kasus ini dibuat seterang terangnya, ini juga kan juga mengenai nasib korban selain dari terduga pelaku klien kami SR, karna pastinya nasib korban dilihat disini juga menginginkan pelaku yang sebenarnya karna kami meyakini bahwa klien kami bukan pelakunya, biarlah pelaku yang sebenarnya bisa ditangkap. Apabila SR terbukti tidak bersalah bebaskanlah klien kami.

DPSP

Rapen juga membeberkan bahwa selama dirinya beracara, sudah banyak memegang kasus Prapid namun baru kali ini sidang pertama pihak termohon tidak hadir.

Seharusnya kalau bisa hadir tandanya menghargai dan mempunyai itikad baik untuk mengikuti proses peradilan hukum.

“Ayo sama-sama duduk kita lengkapi bukti kita dan kalau memang bukan SR pelakunya, kita cari dan tangkap pelakunya. Kalau bukan SR yaudah kita cari bersama kepolisian dan ibu korban untuk menangkap pelaku tersebut,” ujarnya.

Untuk termohon rekan-rekan kepolisian Metro Jakarta Utara agar disidang berikut agar bisa hadir dan kepada majelis hakim mari kita lihat bersama bukti-buktinya karna lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Tutur Rapen.

Dewi selaku kakak SR terduga pelaku pasal 81 dan 82 menyampaikan kekecewaannya di hadapan awak media mengenai yang merasa adeknya adalah Korban diduga di fitnah.

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa Warnai Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

kami dari pihak keluarga SR bahwa menyakini saudara saya tidak melakukan hal seperti apa yang di tuduhkan, ia sangat mengharapkan bahwa proses Prapid ini biar bisa berjalan dengan cepat, tapi malah di tunda.

“Kami hadir disini dalam sidang Prapid menunggu pihak termohon kepolisian Metro Jakarta Utara agar bisa jelas kasus saudara saya, tapi malah gak datang, kami sangat kecewa karna kami merasa benar dan kami akan menunjukan dengan bukti yang ada melalui kuasa hukum kami” jelas Dewi.

Ia berharap kepada pihak kepolisian Metro Jakarta Utara agar tidak menunda-nunda Proses berjalannya sidang Prapid ini. Dirinya berharap semakin cepat prosesnya mereka semakin cepat dapat keadilan. Karna apabila semakin lama proses Prapid ini berjalan maka saudaranya semakin lama di tahan.

“Saya yakin adek saya tidak bersalah dan saya tau pelakunya siapa” tutup Dewi.

Sebelumnya SR telah di lakukan penangkapan oleh Kepolisian Metro Jakarta Utara pada tanggal 26 November 2024 dan surat penangkapan telah di terima 2 hari kemudian pada tanggal 28 November 2024 ya g di tunjukkan kepada Dewi.

Sementara dari pemberitaan yang beredar melalui konferensi Pers yang di tayangkan oleh beberapa media Online menyampaikan bahwa SR di tangkap karna telah melakukan perbuatan Pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan di kenakan Pasal 81 dan 82.*****[Hans]

Comments

comments