BANDUNG, Terkait dengan peristiwa di Jl. Tanjungsari, Sumedang pada hari Kamis (25/5/2017), pukul 20.30 Wib, terhadap salah seorang prajurit Kopassus, Kepala Penerangan Kopassus Letkol Inf Joko Tri Hadimantoyo angkat bicara dan menegaskan kepada wartawan bahwa sejatinya Sertu Wahyu Fajar Dwiyana (27 tahun) sedang membantu seorang warga yang sedang dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang diduga sedang mabuk.
Kronologis peristiwanya, adalah salah seorang anggota Kopassus, Sertu Wahyu Fajar Dwiyana (27 tahun) yang bertugas di Makopassus Cijantung, saat kejadian sedang ijin cuti untuk melangsungkan pernikahan.
Sekitar pukul 20.00 Wib Wahyu Fajar keluar rumah untuk membeli bohlam lampu, ketika hendak pulang dengan berkendara sepeda motor di Jalan Tanjung Sari, Sumedang, Wahyu Fajar melihat seorang warga pengendara motor yang sedang melintas dihadang dan dikeroyok serta dianiaya secara brutal oleh sekelompok pemuda yang diduga sedang mabuk.
Melihat hal tersebut, naluri kemanusiaan Wahyu Fajar terketuk sehingga spontan turun dari motornya dan menghimbau secara baik-baik agar sekelompok pemuda yang berjumlah delapan orang itu untuk tidak melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara brutal.
“Tidak terima dengan teguran yang dilakukan Sertu Wahyu Fajar, kedelapan pemuda tersebut berbalik berusaha mengeroyok Sertu Wahyu meskipun dirinya sudah mengaku anggota TNI tetapi tetap tidak dihiraukan”, jelas Joko Hadimantoyo
Selanjutnya terjadi perkelahian yang tidak seimbang (1 melawan 8). Wahyu Fajar membela diri dan berhasil memukul roboh dan melumpuhkan salah satu pengeroyok, sehingga tergeletak dijalan dan ke tujuh pemuda lainnya melarikan diri ke berbagai arah, tegas Kapen Kopassus.
Atas kejadian tersebut satu pengeroyok yang berhasil diringkus diamankan ke Koramil setempat yaitu Koramil Tanjung Sari Sumedang dengan korban pengendara motor sebagai saksi.
Selanjutnya pelaku pengeroyokan yang sudah diamankan diserahkan ke Polsek Tanjung Sari untuk diperiksa dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan warga yang menjadi korban kembali ke rumahnya.
“Perlu saya sampaikan kepada awak media, bahwa seperti yang selalu disampaikan oleh Panglima TNI bahwa bagi Prajurit TNI, hukum adalah Panglima tertinggi, sudah barang tentu peristiwa yg dialami oleh Prajurit Kopasus tersebut akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengenai Prajurit yg membantu warga, maka sudah suatu keharusan, tidak hanya bagi Prajurit TNI tetapi juga setiap warga negara, apabila melihat adanya tindakan melawan hukum terjadi didepan mata, maka kita harus menegakkannya,” jelas Joko.
Ia menambahkan lagi, dari sisi penegakan hukum sesuai pasal 1 ayat 19 KUHAP dijelaskan bahwa
“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana.
“Artinya apabila seorang Prajurit TNI menemukan pelanggar atau tersangka maka wajib mengamankannya untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” pungkas Joko Tri Hadimantoyo. (St)