SOROTINDONESIA.COM, MURUNG RAYA – Pj Bupati Murung Raya (Mura) Dr Drs Hermon Msi menegaskan bakal menganggarkan Tunjangan Profesi dan Kinerja bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang bersumber dari APBD Murung Raya.
Pemberian penghasilan tambahan ini belum diketahui persih nilainnya, namun Hermon dalam sambutannya menyebut berkisar antara 80 persen.
“Indikatornya sesuai SK penempatan tugas, kisaran 80 persen. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk kinerja dari PPPK yang menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Hermon, Jumat (22/3/2024).
Berdasarkan perjanjian kerja dalam jabatan tertentu, yang bertugas melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu.
“Tunjangan tersebut biasanya diberikan sebagai insentif tambahan bagi PPPK sebagai pengakuan atas kinerja dan profesionalisme mereka dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” ujarnya lagi.
Sementara Pj Sekretaris Daerah Rudie Roy saat dikonfirmasi melalui Aplikasi Pesan WhatsApp mengatakan, untuk besaran ataupun nilainya masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Masih menunggu proses evaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalten, yang pasti PPPK dapat tunjangan,” jelas Pj Sekda sekaligus Inpektur Kabupaten Murung Raya ini.
Besar tunjangan tersebut dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah pusat atau daerah di mana PPPK tersebut bekerja. (yud)