KOTA BANJAR, (SI) — Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPC PPDI) Kota Banjar meminta hak seperti yang diamanatkan dalam Undang – Undang (UU) No. 8 tahun 2016.
Permintaan DPC PPDI ini disampaikan saat melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Kota Banjar, Kamis (10/9/2020), bertempat di ruang rapat DPRD Kota Banjar, Jawa Barat.
Dalam Undang – Undang (UU) No. 8 tahun 2016 pasal 53 disebutkan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai, begitu pula untuk perusahaan swasta 1 persen dari jumlah karyawan.
Menurut Ketua DPC PPDI Kota Banjar, Iwan Sanusi, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal) untuk menguatkan UU No. 8 tahun 2016.
“Perlu adanya Raperda untuk penguatan UU no 8 tahun 2016, karena kalau ke UU terlalu jauh”, ucapnya.

Lanjutnya, karena yang menginisiatif Raperda itu adalah DPRD, jadi kami datang kesini meminta supaya DPRD mendorong Pemkot Banjar membuat Raperda.
“Ya, Alhamdulillah responnya baik, semoga anggota DPRD istikomah meperjuangkan hak kami”, jelasnya.
Sementara itu ketua komisi I DPRD Kota Banjar, Dalijo, berjanji pihaknya akan segera mengusulkan untuk segera membuat Raperda untuk menguatkan UU No. 8 tahun 2016.
“Ya, mereka hanya menuntut haknya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di negara kita”, tegasnya. (Man)