Kabupaten Bandung – Kepolisian Sektor Pameungpeuk Bandung menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan tuak dari sebuah warung dalam razia di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk, Sabtu (18/11/2017), yang dilaksanakan sekitar pukul 16.30 Wib.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Rahmat Dasep menyampaikan pada pesan singkatnya, razia ini dilakukan oleh tim gabungan anggota Reskrim, Binmas & Patroli serta Bawas Kanit Provos guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk.
“Kami berhasil menyita 14 jerigen tuak dan 96 botol miras berbagai macam merk di warung Nbn yang berlokasi di Kampung Nambo Desa Batu Karut,” Jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, ada dugaan tuak yang berhasil diamankan tersebut dipasok dari daerah Ciamis dan Banjar untuk kemudian dijual ke masyarakat.
Razia yang dilakukan sebagai bentuk pencegahan sebelum miras tersebut dijual lebih luas ke masyarakat.
Peredaran miras ilegal ini memang menjadi perhatian aparat kepolisian khususnya di wilayah hukum Polres Bandung. Termasuk judi dan penyakit masyarakat lainnya, karena dianggap berpotensi menimbulkan tindakan kriminal. Terlebih menjelang pergantian tahun yang biasanya pasokan miras ke pedagang meningkat.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolsek, untuk sementara barang bukti diamankan di Mapolsek Pameungpeuk guna proses lebih lanjut. “Disamping itu, kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, ” pungkasnya. [St]