Kab. Bandung,- Puluhan warga masyarakat dan mahasiswa antusias menyaksikan rekonstruksi yang dilaksanakan Polsek Dayeuhkolot Polres Bandung yang menyebabkan meninggalnya seorang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas Telkom bernama Alexander Ramos Favour Sihombing (22).
Rekonstruksi tersebut bertempat di Jalan Radio, gerbang belakang Universitas Telkom, Rt 04 Rw 12 Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (3/4/2018), sekitar pukul 09.30 Wib.
Adapun rekonstruksi ini melibatkan para tersangka dengan inisial YNS, melanggar Pasal 481 KUHP, HH melanggar Pasal 480 KUHP, WR melanggar Pasal 481 Yo 55 yo 56 KUHP, CR melanggar Pasal 365 KUHP, IN melanggar Pasal 365 KUHP, CS melanggar Pasal 365 KUHP dan UM Als Dou melanggar 365 KUHP.
“Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut dilakukan dalam 14 adegan peristiwa kejadian 365 KUHP, ” jelas Kapolsek Dayeuhkolot, Kompol Ristanto, melalui pesan tertulisnya.
Selain dihadiri oleh Kapolsek, Waka Polsek Dayeuhkolot, rekontruksi tersebut dihadiri juga oleh keluarga besar Oloan Sihombing, Letkol Arwes Simanjuntak yang merupakan keluarga korban, Pengacara Korban Romli Sihombing, SH., Direktur Kemahasiswaan Universitas Telkom Andi Joko dan staff serta rekan-rekan korban sesama mahasiswa.
“Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, dan dilakukan Pengamanan oleh Personil Polsek Dayeuh Kolot,” terang Kapolsek. [*]