Polres Sumedang Polda Jabar Ungkap Kasus Narkotika Jenis Tembakau Gorila dan Operasi Miras Jelang Ramadhan

oleh -
Polres Sumedang Polda Jabar Ungkap Kasus Narkotika Jenis Tembakau Gorila dan Operasi Miras Jelang Ramadhan
Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di dampingi oleh kasat Narkoba AKP Ari Aprian Ferdiansyah, Kasat Lantas Eryda Kusumah, Kasubag Humas AKP Dedi Juhana gelar konferensi pers hasil ungkap peredaran Narkotika jenis Tembakau Gorila di wilayah Kec. Sumedang Selatan dan Wilayah Kec. Jatinangor, Selasa (30/03/2021). {Foto: BidHumas]

SUMEDANG,- Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di dampingi Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Ferdiansyah, Kasat Lantas Eryda Kusumah, Kasubag Humas AKP DEDI Juhana menggelar konferensi pers ungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorila di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan dan Wilayah Kecamatan Jatinangor, Selasa (30/03/2021).

Hasil pengungkapan narkotika jenis tembakau gorila ini, Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar berhasil mengamankan 5 orang tersangka, diantaranya berinisial A.G als Boby, O.K.W, G.N als Gugun, A.N als Ahonx, E.H.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa dari ke lima tersangka telah di sita barang bukti narkotika sintetis (Tembakau Gorila) sebanyak 17 (tujuh belas) paket dengan berat 19,03 gram, dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya 5 (lima) buah hand phone, 1 (satu) pack kertas pahpir merk Buffalo Bill, 1 (satu) buah tas selendang warna hijau.

Baca Juga:  Kasus Covid -19 Terus Melonjak, Karawang Sedang Tidak Baik Baik Saja

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara di tempel ditempat tertentu, face to face, dan berkomunikasi melalui media sosial.

Peran dari kelima pelaku diantaranya sebagai penjual sekaligus pengguna.

Pasal yang diterapkan UU Narkotika No. 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” tegas Kabid Humas.

Selain melakukan pengungkapan narkotika, Sat Narkoba juga melakukan Operasi Miras dalam rangka mengamankan situasi kamtibmas di wilayah Sumedang, dimana telah menyita miras sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) botol miras jenis ciu kemasan botol aqua besar, total 118,5 liter.

Baca Juga:  Bubarkan Aksi Balap Liar, 17 Orang Dan 10 Sepeda Motor Diamankan Polres Majalengka Polda Jabar

Lalu 6 (enam) buah jerigen warna biru minuman tradisional jenis tuak total 180 liter, 6 (enam) buah plastik bening kemasan 1 (satu) liter, minuman tradisional jenis tuak total 6 liter, 1 (satu) ikat besar kulit kayu Raru, 2 (dua) ikat kecil kulit kayu Raru bekas pakai, 1 (satu) buah corong warna biru, 1 (satu) buah saringan warna hijau,1 (satu) buah jolang warna hitam, 111 (sertatus sebelas) botol minuman berbagai merk, 48 (dua puluh enam) botol arak kecil, 19 (sembilan belas) botol Anggur Merah kecil, 12 (sepuluh) botol Anggur Merah besar, 16 (enam belas) botol, 15 (lima belas) botol Bir serta 1 (satu) botol Arak besar.

“Kami himbau kepada masyarakat jangan coba coba main narkotika dan miras, karena kami akan tindak tegas baik itu pidana maupun pelanggaran,” tandas Kapolres.****

Comments

comments