BEKASI, sorotindonesia – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap empat orang pelaku. Komplotan ini dikenal kerap beraksi di wilayah Bekasi dan sekitarnya dengan menggunakan modus khusus memakai kunci magnet dan kunci T.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025), menjelaskan bahwa para pelaku beraksi secara terorganisir dengan berkeliling mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan. “Saat melihat motor yang terparkir tanpa pengawasan, mereka akan berhenti,” ujar Kombes Mustofa.
Ia merinci, ketiga pelaku yang diamankan oleh Unit Resmob adalah FZ (28), DS (19), dan K (28), yang masing-masing memiliki peran berbeda. “FZ diketahui sebagai eksekutor, DS berperan sebagai joki yang mengantarkan eksekutor, dan K berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual hasil curian,” jelasnya. Satu pelaku lainnya, IBO (21), diringkus oleh Unit Jatanras setelah beraksi di Cikarang Utara.
Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan pencurian di berbagai titik, mulai dari Ciledug hingga perbatasan Setu-Bantargebang, dengan motif utama adalah dorongan ekonomi.
Dari tangan komplotan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit sepeda motor hasil curian, delapan buah kunci, dua buah kunci T, dan satu buah kunci magnet. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

