Polres Bogor Tindak Sopir Truk Dibawah Umur

oleh -
Polres Bogor Tindak Sopir Truk Dibawah Umur
Foto : istimewa

BOGOR,- Polres Bogor Polda Jabar berhasil menindak seorang sopir truk yang masih dibawah umur saat ia melintas di jalan Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/8/2019).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK., saat memberikan informasinya kepada wartawan.

“Pada hari Selasa 6 Agustus 2019, Satuan Lalulintas Polres Bogor bersama Polsek Parung Panjang melakukan penindakan penilangan terhadap sopir berinisial D yang masih berumur 15 tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Aduan PKL di Pasar Bogor Viral Saat Kunjungan Presiden RI, Ini Penjelasan Up Date Polda Jabar

“Sopir dibawah umur tersebut dilakukan penindakan penilangan setelah diketahui membawa kendaraan berat jenis truk di jalan,” terang Trunoyudo.

Kesempatan terpisah, diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Bogor AKP M Fadli Amri, “Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil sopir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut, berkendara dibawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain,” tegasnya.

Baca Juga:  Penghujung Tahun 2018, Kapolda Jabar Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat

Kendaraan truk dengan Nopol A 9071 ZX saat ini diamankan di Mako Polsek Parung Panjang dan para pemilik kendaraan maupun sopir dipanggil ke polsek untuk dimintai keterangan.

Satlantas Polres Bogor dan unit lantas Polsek Parung Panjang selalu berjaga setiap hari agar hal tersebut tidak terulang kembali, hal ini sebagai upaya preventif dan sekaligus upaya represif.(*)

DPSP

Comments

comments